Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, pada Senin (8/9) lalu. Salah satunya membahas pemekaran dapil dan penambahan anggota DPRD.
Kabupaten Siak memiliki 14 kecamatan, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah. Makanya, perlu memperbarui data pemilih. Saat ini Kabupaten Siak memiliki empat daerah pemilihan (dapil). Pemekaran dapil diperlukan, karena jumlah pemilih terus bertambah. Dengan mekarnya dapil, tentu akan bertambah pula jumlah anggota dewan.
Audiensi dilaksanakan di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Siak, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak H Syarif SAg dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya, serta anggota DPRD di antaranya Sabar DH Sinaga, Oloan Munthe, Zulkifli, Jakop Mulia Manurung, Salman Alfarisi, Dermanto Situmorang, dan Sekretaris DPRD H Setya Hendro Wardhana SE SH MM. Sementara dari KPU Siak, hadir Ketua KPU Said Dharma Setiawan, Dedi Kurniawan, M Royani, Dailin Fajri, dan Berllian Littaqwa.
Dijelaskan H Syarif, adapun agenda audiensi, sekaligus melakukan evaluasi dari pelaksaan pilkada serentak 2024, dan penyampaian sejumlah program lanjutan yang akan dijalankan pada 2025, oleh KPUD, yang menjadi bagian dari kerja berkelanjutan setelah tahapan pilkada.
Tentu saja, kehadiran KPU Kabupaten Siak, melakukan audiensi, serta memberikan penjelasan terkait proses pilkada yang telah berlangsung, menjadi langkah strategis dan patut diapresiasi. DPRD Siak akan memberikan dukungan terbaik, jika apa yang dilakukan KPUD untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu, pilkada, dan pileg. Pada momen itu, dijelaskan juga salah satu agenda strategis KPU adalah melaksanakan pembaruan data pemilih setiap 3 bulan sekali.
“Upaya ini penting untuk memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilu, pileg, maupun pilkada di masa yang akan datang,” katanya.
Kolaborasi DPRD dengan KPU dalam pemutakhiran data, dapat dilakukan saat reses, dengan cara menyosialisasikan pentingnya memperbarui data. Kolaborasi ini, semakin memudahkan legislatif dalam memastikan daftar pemilih tetap (DPT), konstituennya, sekaligus terang benderang jumlah konstituen yang memilik hak pilih.
Wakil Ketua II Laiskar Jaya menambahkan, selain membahas terkait evaluasi, KPU Kabupaten Siak dan anggota DPRD juga melakukan pembahasan tentang kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi pada pileg yang akan datang, seperti pemekaran dapil, penambahan jumlah anggota DPRD Kabupaten Siak.
“Jika dapil dimekarkan, berarti ada penambahan jumlah anggota DPRD, dari 40 menjadi 45 orang,” jelasnya.
Hal ini berdasarkan data dari pertambahan jumlah penduduk yang diprediksi mendekati maupun melebihi mendekati 500 ribu jiwa. Dengan jumlah ini, sehingga berpotensi untuk dilakukan penambahan jumlah anggota DPRD Kabupaten Siak menjadi 45 orang.
Untuk penambahan jumlah anggota DPRD ini, KPU melalui ketuanya Said Dharma Setiawan menyebut, hal ini merupakan hal yang tak terbantahkan, karena pertambahan jumlah penduduk. Artinya untuk pileg berikutnya, kemungkinan penambahan anggota DPRD dari 40 menjadi 45 berpotensi menjadi kenyataan. Audiensi itu menjadi langkah strategis KPU untuk memberikan masukan dan sosialisasi, sehingga ada solusi dan langkah strategis yang dapat dilakukan seluruh anggota DPRD Siak.
Di pengujung kegiatan ini dilakukan foto bersama dan penyerahan plakat yang berlogokan Pak Ngah Jambang, serta laporan periodik tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, dan laporan periodik Pemilihan Umum Tahun 2024.(adv)
Editor : Arif Oktafian