Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sempat Dihapus Pemkab, DPRD Siak Tetap Menganggarkan 2 Bulan TPP ASN dan PPPK Rp44 Miliar

Monang Lubis • Selasa, 30 September 2025 - 08:51 WIB
Juru Bicara Banggar DPRD Siak Marudut Pakpahan saat membacakan laporan Banggar terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Siak 2025, dalam paripurna di DPRD Siak, Senin (29/9/2025).
Juru Bicara Banggar DPRD Siak Marudut Pakpahan saat membacakan laporan Banggar terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Siak 2025, dalam paripurna di DPRD Siak, Senin (29/9/2025).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2025 sudah diketuk dalam paripurna dengan angka Rp2,6 triliun. Kabar baik bagi ASN dan PPPK. DPRD melalui Tim Badan Anggaran tetap menganggarkan TPP ASN dan PPPK selama dua bulan sebanyak Rp44 miliar dan Kepala Daerah harus dapat melaksanakannya.

Demikian Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Marudut Pakpahan membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar), terhadap Renperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Siak 2025, dalam paripurna di Gedung Paripurna Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Siak.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, sekaligus membuka dan penyampaian agenda paripurna diantaranya laporan Badan Anggaran (Banggar), terhadap Renperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Siak 2025.

Hadir Wakil Ketua I DPRD Siak H Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, 31 anggota DPRD, Sekwan Setya Hendro Wardhana, Bupati Siak Afni Z, dan Wabup Syamsurizal, para kepala OPD, dan Forkopimda, serta para tamu undangan.

Disebutkan Marudut, saat ini tercatat sebanyak 5.100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3.719 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memenuhi hak aparatur tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan dengan nilai lebih kurang Rp22 miliar.

Kondisi ini, dari sisi fiskal, tentu menjadi beban signifikan bagi kapasitas keuangan daerah dan memerlukan pengelolaan yang cermat, efisien, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Mengingat ini telah dianggarkan pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2025, tentunya menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk melaksanakannya,” sebutnya.

Dalam hal ini, Tim Badan Anggaran setelah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau khususnya Badan Keuangan Daerah, di mana tim mendapat penjelasan secara kongkrit dan jelas dengan alasan kemampuan keuangan daerah atau efesiensi.

Melalui kebijakan Kepala Daerah menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2 kali pembayaran TPP, dalam hal ini Tim Banggar menjelaskan Kepala Daerah tidak dapat bertindak sendiri untuk menghapus APBD ataupun APBD-P, harus melalui persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Proses ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, di mana DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam menyetujui dan mengawasi keuangan daerah.

Pada Pasal 65 Undang-Undang 23 Tahun 2014 sangat jelas tugas dan wewenang, serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Huruf d Menyusun dan Mengajukan Rancangan Perda APBD, Perda Perubahan  APBD-P dibahas bersama dengan DPRD.

“Dengan ini DPRD melalui Tim Badan Anggaran tetap manganggarkan TPP ASN dan PPPK selama dua bulan sebanyak Rp44 miliar dan Kepala Daerah harus dapat melaksanakannya,” tegasnya.

Sementara ke depan sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang berlaku mulai 3 Februari 2025, besaran TPP bervariasi antardaerah, tergantung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dan pencairannya ditentukan oleh kinerja serta alokasi anggaran.

Tim Banggar mengusulkan, di mana DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang kedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, DPRD menjadi unsur penting yang menjalankan urusan Pemerintahan Daerah.(mng)

Editor : M. Erizal
#Paripurna DPRD #pemkab siak #dprd siak #apbd perubahan