SIAK (RIAUPOS.CO) - Upaya pelarian yang dilakukan Epi Saputra bersama dua rekannya Safrudis alias Saf, dan Satria Adi Putra alias Eya dari Rutan Kelas II B Jalan Sultan Syarif Hasyim Siak, belum berakhir. Safrudis alias Saf, dan Satria Adi Putra alias Eya berhasil dibekuk di semak belakang rutan beberapa jam setelah ketiganya kabur.
Ketiganya diketahui kabur pada Ahad (19/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara membobol gembok pintu sel. Pengejaran dilakukan terhadap ketiganya, oleh Tim Pengamanan Rutan, personel Polres dan TNI. Safrudis alias Saf, dan Satria Adi Putra alias Eya berhasil dibekuk. Sementara Epi Saputra, hingga berita ini dibuat belum berhasil ditemukan.
Dikatakan Kepala Rutan Siak Edward Pahala Situmorang, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap terpidana Epi.
“Kemungkinan sudah keluar dari Siak, jadi tim sudah menyebar, beri kami waktu,” kata Edward.
Dikutip dari laman pn-siak.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan pidana mati kepada 4 terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari peredaran narkotika dalam jumlah besar, mencapai 73 (tujuh puluh tiga) kilogram.
Terdiri dari 54 kilogram narkotika jenis sabu, dan 50 ribu butir pil ekstasi dengan berat 19 kilogram. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Kamis (14/8/2025), terhadap para terdakwa dalam empat perkara terpisah.
Perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama terdakwa Epi Saputra Alias Epi bin Zahabi, Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama terdakwa Safrudis Alias Saf Bin Rozali, Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Siak atas nama terdakwa Satria Adi Putra Alias Eya bin Alm Edi Rahman dan Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Siak atas nama terdakwa Syafril Hidayat Alias Syafril bin Darwizal.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian serta didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pada saat penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 54 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 bungkus plastik berisikan pil rkstasi warna biru, yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 satu unit mobil MVP berwarna putih.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan terungkap bahwa para terdakwa secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru, yang mana diketahui bahwa Terdakwa Epi Saputra dan terdakwa Safrudis ditawari pekerjaan untuk mengantarkan narkotika oleh Iyan kini DPO.
Sementara terdakwa Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Ijal, dan ketiganya kemudian secara bersama-sama, membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril yang akan menjemput di wilayah Kabupaten Siak. Di mana terdakwa Syafril diperintahkan oleh bosnya yang diakuinya bernama Iwan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap generasi bangsa, dapat dibayangkan apabila narkotika sebanyak kurang lebih 73 kilogram tersebut berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan, seberapa banyak anak yang harus kehilangan orang tuanya karena kecanduan narkotika atau dipenjara karena narkotika tersebut, serta majelis hakim juga mempertimbangkan dampak peredaran gelap narkotika tersebut terhadap tatanan masyarakat.
Penjatuhan pidana mati terhadap para terdakwa merupakan bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum, serta diharapkan dapat memberikan efek jera secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.(mng)
Editor : Edwar Yaman