Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dari Tiga Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Kabur dari Rutan Siak, Satu Masih Diburu

Afiat Ananda • Senin, 20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi tempat kaburnya terpidana mati di Rutan Siak, Senin (20/10/2025).
Polisi saat mendatangi lokasi tempat kaburnya terpidana mati di Rutan Siak, Senin (20/10/2025).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, dikejutkan oleh insiden pelarian tiga narapidana kasus narkotika yang semuanya berstatus terpidana mati pada Minggu dini hari (19/10/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.

Dua dari tiga narapidana berhasil ditangkap kembali tak lama setelah kejadian, namun satu orang, atas nama Epi Saputra, masih buron dan dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, ketiga narapidana tersebut kabur dari Sel KPM (Kamar Pengendali Narkoba) Rutan Siak. Ketiganya kabur dengan cara merusak engsel pintu sel selama seminggu.

Aksi pelarian ini terungkap ketika petugas jaga Rutan mendengar suara mencurigakan berupa pijakan di atap seng. Setelah diperiksa melalui CCTV, terlihat satu orang tahanan melompat dari atap.

"Petugas dengan sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua narapidana," sebut Kombes Anom, Senin (20/10/2024).

Dua narapidana yang berhasil diungkap, yakni, Satria Adi Putra (30), terpidana mati kasus Narkotika, warga Kepulauan Meranti dan Safrudis (32), terpidana mati kasus Narkotika, warga Kota Dumai.

Sementara itu, narapidana ketiga, Epi Saputra (34), warga Kabupaten Kepulauan Merempan, berhasil meloloskan diri dan kini menjadi buronan utama.

Dari keterangan dua narapidana yang berhasil diamankan, terungkap bahwa mereka telah merencanakan pelarian ini selama kurang lebih seminggu. Modusnya adalah dengan merusak kuping engsel pintu sel menggunakan patahan gerinda yang didapatkan dari atas ventilasi kamar sel mereka.

"Ketiga narapidana yang kabur berasal dari satu sel yang dihuni oleh delapan orang, dan semuanya merupakan terpidana kasus Narkotika dengan ancaman hukuman mati (Pasal 114 jo 112 jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009)," paparnya.

Saat ini, dua narapidana yang tertangkap telah kembali diamankan di Lapas Siak. Sementara itu, upaya pencarian terhadap Epi Saputra terus ditingkatkan dan melibatkan Sat Reskrim Polres serta personel Polsek Siak.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan tersebut untuk segera melapor kepada petugas terdekat. Perkembangan situasi akan dilaporkan secara berkala," pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#Epi saputra kabur rutan siak #rutan siak #Napi rutan siak kabur #tahanan kabur #napi kabur dari lapas #Napi terpidana mati narkoba kabur #napi narkoba kabur #terpidana mati