SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan 3.059 PPPK paruh waktu, dan usulan itu, saat ini diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dikeluarkan Nomor Induk (NI) PPPK.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Siak Zulfikri melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Rahmat Kusriono SH. Sebelumnya sebanyak 2.103 berkas PPPK paruh waktu sudah disetujui, 934 berkas tidak sesuai (BTS).
"Saat ini, dari jumlah itu, 2.258 telah terbit persetujuan teknis (pertek) BKN, dokumen sudah diperbaiki 488, dan yang belum sesuai 313," jelas Rahmat, Kamis (23/10/2025) siang.
Dijelakan Kabid Rahmat, saat ini pihaknya fokus mengoreksi klarifikasi nama antara Ijazah dan KTP. Selain nama, ada juga perbedaan tanggal lahir antara ijazah dan KTP
"Kami menemukan beberapa dokumen hasil scan yang terpotong, serta data RTG Kementerian Pendidikan belum masuk ke BKN," jelas Rahmat.
Artinya, dalam beberapa hari ini, dari 934 berkas BTS, sebanyak 488 berkas sudah diperbaiki. Saat ini tinggal 313 yang belum sesuai dan dalam proses perbaikan.
Sedangkan untuk penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, disebutkan Rahmat, masih diproses BKN. "Intinya penerbitan SK ke peserta dapat kami lakukan jika telah 100 persen selesai dari BKN," jelas Rahmat.
Pihaknya akan terus memaksimalkan upaya, agar 313 yang belum sesuai, dapat selesai, sehingga semuanya dapat menerima NI dan dikeluarkan SK-nya.
Editor : Rinaldi