SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa Jufrizal, mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10) siang, dan Jufrizal saat menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya.
Terkait persoalan yang membelit Jufrizal, disebutkan Juriko, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan oleh PT Samudera Siak.
’’Pegawai dan penyewa jasa sudah kami lakukan pemeriksaan,’’ jelas Juriko.
Saat ini giliran Jufrizal menjalani pemeriksaan dengan pengelolaan pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tahun 2023 sampai 2024.
Saat Riau Pos tiba di Kejaksaan Negeri Siak, Jufrizal sedang hendak keluar. Ketika berada di halaman Kejari, Riau Pos bertanya, apakah kedatangannya ke Kejari terkait Samudera Siak (SS).
’’Tidak,’’ jawab Jufrizal singkat sambil berlalu menuju mobilnya.(mng)
Editor : Arif Oktafian