SIAK (RIAUPOS.CO) -- Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Siak sudah disahkan DPRD Siak di dalam paripurna, Senin (20/10) lalu.
SOTK itu tentu saja akan segera direalisasikan Pemkab Siak. Dikatakan Bupati Siak Afni, perubahan SOTK dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif.
"Kami menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun," sebut Bupati Afni, Senin (27/10/2025) siang.
Berikut organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabung dan OPD ada yang dipisah. Adapun yang digabung Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.
Jika itu OPD yang digabung, berikut OPD yang dipisah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipisah menjadi dua perangkat.
Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.
"Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang telah membahas dan menyetujui perubahan struktur OPD,"
ucap Bupati Afni.
Disebutkan Bupati Afni, pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Editor : Rinaldi