SIAK (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melakukan penyitaan tanah dan tanaman di atasnya seluas lebih kurang 142,69 hektare di Siak dan Pelalawan.
Disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Juriko Wibisono, lahan itu satu hamparan, sebagian berada di Siak, sebagian lagi ada di Pelalawan.
Untuk lahan di Siak, beralamat di RT.10 RK. 1 Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Sedangkan yang di Pelalawan, berada di Dusun 03 Pangkalan Delik RT.001 RW.003 Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
"Penyitaan Ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Kelompok Tani oleh salah satu bank BUMN," jelas Juriko, Senin (17/11/2025) petang.
Tindakan yang dilakukan penyidik tersebut, menurut Juriko, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: PRIN–796/L.4.17/Fd.2/03/2025 Tanggal 14 Maret 2025, Penetapan Sita oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 432/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Tanggal 12 November 2025.
"Penyitaan ini kami lakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara," kata Juriko.
Kronologinya bahwa salah satu kelompok tani (poktan) yang bergabung dengan KUD BM melakukan peminjaman atau kredit untuk keperluan membeli lahan kelapa sawit di daerah Dayun, Kabupaten Siak dan Desa Delik, Kabupaten Pelalawan, kepada salah satu bank BUMN.
Ternyata data terkait anggota kelompok tani yang menjadi nasabah tidak sesuai dengan aslinya yang seharusnya tidak layak menerima kredit, akibatnya terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara.(mng)
Editor : Edwar Yaman