Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rugikan Negara Rp9,9 M, Karyawan Bank Pemerintah dan Anggota Poktan Dibui

Monang Lubis • Kamis, 27 November 2025 | 10:22 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menyaksikan lima tersangka dugaan korupsi (bermasker) untuk dilakukan penahanan dikawal dua ersonel polisi membawa senjata, Rabu (26/11/2025).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menyaksikan lima tersangka dugaan korupsi (bermasker) untuk dilakukan penahanan dikawal dua ersonel polisi membawa senjata, Rabu (26/11/2025).


SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (26/11) petang.

Disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Juriko Wibisono, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyimpangan dalam pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Siak tahun 2022.

Kelima tersangka bernama Edi Mulyadi, AMPM Bank Pemerintah Cabang Per- awang Tahun 2022), Waris merupakan Ketua Kelom- pok Tani MSKB, Wagiran Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito pengawas l Kelompok Tani MSKB, Dwi Restiono Ketua KUD BM.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

’’Penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti yang sah,’’ kata Kasi Pidsus Juriko.

Modusnya Waris, Wagiran
dan Sanito secara bersama sama membentuk kelompok tani untuk membeli lahan.

’Ketiganya mengajukan pinjaman kepada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Siak,akan tetapi ditolak oleh pihak bank,’’ terang Kasi Pidsus Juriko.

Kemudian mereka meminta Edi Mulyadi selaku AMPM Bank tersebut agar kredit mereka disetujui. Edi Mulyadi menunjuk KUD BM yang diketuai Dwi Restiono untuk menampung kelompok tani tersebut, agar kredit dapat dicairkan dengan diberi sejumlah imbalan oleh kelompok tani.

Waris, Wagiran dan Sanito mengumpulkan orang orang sebanyak 117 dari Siak dan Pelalawan untuk masuk ke dalam kelompok taninya.

“Mereka diminta mengajukan kredit dengan iming iming akan mendapatkan lahan dalam jangka 4 tahun, serta tidak perlu membayar angsuran per bulan,” terang Juriko.

Kemudian data data calon nasabah diserahkan pengurus tani kepada Bank.

Bahwa data data para nasabah tersebut tidak dapat diproses, karena tidak dapat diverifikasi oleh aplikasi bank, seperti tidak ada NPWP, domisili berada di luar Koto Gasib dan Lubuk Dalam, sehingga Edi Mulyadi memanipulasi data dengan melakukan tekanan ancaman kepada bawahannya yang awalnya menolak ajuan kredit tersebut.

Sedangkan untuk agunan dan surat keterangan lainnya dibuat oleh pengurus kelompok tani walaupun data nasabah tidak valid dan tidak layak diberikan kredit, Edi Mulyadi selaku AMPM sekaligus pemutus kredit tetap meloloskan kredit tersebut yang setiap nasabah mendapat Rp125 juta.

Atas perbuatan kelima tersangka terjadi kredit macet, sehingga 87 nasabah masuk dalam daftar hitam, serta memperkaya atau menguntungkan diri tersangka dengan kerugian keuangan negara menurut auditor sebesar Rp9.951.315.175.

“Terhadap kelima tersangka kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan dapat diperpanjang,” ucap Juriko.(mng)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #poktan #bank #dibui