SIAK (RIAUPOS.CO -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Siak pada Kamis (27/11) dan Jumat (28/11), melakukan penggeledahan/penyitaaan di lima titik. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Juriko Wibisono.
Disebutkan Juriko, lima titik itu masing masing di kediaman Edi Mulyadi, AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022, Waris merupakan Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito pengawas l Kelompok Tani MSKB, Dwi Restiono Ketua KUD BM.
Kelimanya terjerat perkara tipikor, berupa penyimpangan pemberian kredit umum kepada poktan MSKB di bank pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Cabang Perawang tahun 2022.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 1 mobil L 300 dan 1 mobil Innova, serta dokumen dan data data yang mendukung penyidikan, sebelumnya penyidik juga telah menyita lahan sawit seluas sekira 146 Ha,” terang Juriko.
Penahanan kelimanya dilakukan pada Rabu (26/11/2025) petang. Setelah penetapan di Kejari Siak, kelimanya dibawa ke Rutan Pekanbaru.
Dijelaskan Juriko, Modusnya Waris, Wagiran
dan Sanito secara bersama sama membentuk kelompok tani untuk membeli lahan.
’Ketiganya mengajukan pinjaman kepada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Siak,akan tetapi ditolak oleh pihak bank,’’ terang Kasi Pidsus Juriko.
Kemudian mereka meminta Edi Mulyadi selaku AMPM Bank tersebut agar kredit mereka disetujui. Edi Mulyadi menunjuk KUD BM yang diketuai Dwi Restiono untuk menampung kelompok tani tersebut, agar kredit dapat dicairkan dengan diberi sejumlah imbalan oleh kelompok tani.
Waris, Wagiran dan Sanito mengumpulkan orang orang sebanyak 117 dari Siak dan Pelalawan untuk masuk ke dalam kelompok taninya.
“Mereka diminta mengajukan kredit dengan iming iming akan mendapatkan lahan dalam jangka 4 tahun, serta tidak perlu membayar angsuran per bulan,” terang Juriko.
Kemudian data data calon nasabah diserahkan pengurus tani kepada Bank. Bahwa data data para nasabah tersebut tidak dapat diproses, karena tidak dapat diverifikasi oleh aplikasi bank, seperti tidak ada NPWP, domisili berada di luar Koto Gasib dan Lubuk Dalam, sehingga Edi Mulyadi memanipulasi data dengan melakukan tekanan ancaman kepada bawahannya yang awalnya menolak ajuan kredit tersebut.
Sedangkan untuk agunan dan surat keterangan lainnya dibuat oleh pengurus kelompok tani walaupun data nasabah tidak valid dan tidak layak diberikan kredit, Edi Mulyadi selaku AMPM sekaligus pemutus kredit tetap meloloskan kredit tersebut yang setiap nasabah mendapat Rp125 juta.
Atas perbuatan kelima tersangka terjadi kredit macet, sehingga 87 nasabah masuk dalam daftar hitam, serta memperkaya atau menguntungkan diri tersangka dengan kerugian keuangan negara menurut auditor sebesar Rp9.951.315.175.
“Terhadap kelima tersangka kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan dapat diperpanjang,” ucap Juriko.(mng)
Editor : Edwar Yaman