Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnaker Siak Sebut UMK Ditetapkan Rp4.001.000, UMSK Rp4.023.000

Monang Lubis • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:30 WIB

 

Ilustrasi upah pekerja.
Ilustrasi upah pekerja.

SIAK (RIAUPOS.CO)- Kabid Kelembagaan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Disnaker Siak Kartono Chan mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak pada 2026 ditetapkan Rp4.001.000, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Siak Rp4.023.000.

Disebutkannya, UMK Siak 2025, Rp3.691.216, artinya naik 9 persen. Kenaikan ini, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Siak, sesuai regulasi yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja, dan melalui surat keputusan Gubernur Riau.

“Kami sedang menunggu SK Gubri, perihal penetapan UMK dan UMSK ini,” jelasnya, Selasa (23/12/2025) petang.

Dikatakannya, dijadwalkan SK Gubri malam ini keluar, dan pihaknya sedang menunggu. Sebab, menurutnya pastinya jumlah angka UMK dan UMSK ada di SK Gubri. UMSK adalah upah minimum yang ditetapkan secara khusus untuk sektor industri, bukan untuk semua sektor seperti UMK.

“Tujuannya untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor dengan kondisi kerja atau risiko yang lebih tinggi, seperti pertambangan atau manufaktur,” jelasnya.

Di Kabupaten Siak ada kawasan industri, di antaranya di Kecamatan Tualang. Hal ini, diharapkan dapat menjadi acuan.(mng)

Baca Juga: NasDem Bengkalis Boyong Bantuan Senilai Rp200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Editor : Edwar Yaman
#umsk #umk siak 2026 #Dewan Pengupahan Kaupaten Siak