SIAK (RIAUPOS.CO) - Polsek Tualang mengamankan seorang lelaki berinisial PS (42) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
PS diamankan pada Rabu (24/12/2025) dini hari lalu, di rumahnya yang berada di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban, lalu membekuknya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan adanya pelaku yang diamankan dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Teguh Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang mengetahui adanya perubahan perilaku signifikan pada anaknya. Korban yang sebelumnya ceria menjadi pendiam, sering menyendiri, dan menunjukkan tanda-tanda trauma.
“Setelah didalami, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah mengalami perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku SD,” kata Kapolsek Teguh Wiyono, Jumat (26/12/2025) siang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada September 2025 di rumah korban. Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Teguh Wiyono.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara
Kapolsek Teguh Wiyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Kapolsek Teguh Wiyono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.(mng)
Editor : Edwar Yaman