SIAK (RIAUPOS.CO) – Seorang lelaki berinisial DKS (25) dibekuk atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit, Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion.
Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, SSos, MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
Begitu menerima laporan dari orang tua korban, disebutkan Kapolsek Marhengky, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi,” terang Kapolsek Marhengky, Selasa (20/1/2026) siang.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.
“Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain melakukan proses hukum, Kapolsek Marhengky menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban, agar anak tidak mengalami gangguan mental berkepanjangan akibat peristiwa ini,” jelas Kapolsek Marhengky.
Kapolsek Markengky juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH menegaskan komitmen Polres Siak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan dan trauma healing,” kata Kapolres Sepuh Ade.
Disebutkan Kapolres Sepuh Ade anak adalah masa depan bangsa dan wajib dilindungi secara bersama.
AKBP Sepuh Ade juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mng)
Editor : M. Erizal