Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Selesaikan Konflik Agraria, Review Perizinan

Yulianti Sabikis • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:30 WIB
Bupati Siak Afni Z memberikan penjelasan dalam asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Bupati Siak Afni Z memberikan penjelasan dalam asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Pemkab Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) serta organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung tiga hari, mulai 27-29 Januari 2025 di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pentahelix dalam rangka penyelesaian konflik hutan dan tanah di Kabupaten Siak. Kolaborasi ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).

Dua perusahaan yang menjadi target awal review perizinan adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). PT SSL merupakan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara PT DSI bergerak di sektor perkebunan.

Ketua Tim TFPK, Anton menyampaikan Siak tercatat sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria cukup luas di Riau. ”Luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektare dengan jumlah terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga. Konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luas 53.112,7 hektare dan berdampak pada 4.197 KK, sedangkan sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektare dengan jumlah terdampak 2.795 KK,” ujar Anton.

Bupati Siak Afni Z yang hadir turut hadir dan menegaskan bahwa review perizinan merupakan agenda yang sangat mendesak dan membutuhkan dukungan pentahelix secara serius.

Bupati Afni mengungkapkan ketimpangan antara penguasaan lahan oleh industri kehutanan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

”Di Kabupaten Siak, industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan. Namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara dari HGU luasannya lebih 250.000 ha, namun Siak hanya memperoleh bagi hasil sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung,” ujar Bupati, Kamis (29/1).(yls)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura

Editor : Arif Oktafian
#ICEL #pemkab siak #perizinan #konflik agraria #review