SIAK (RIAUPOS.CO) - Panas terik di Kabupaten Siak berdampak pada terbakarnya lahan warga Merempan Hilir, Kecamatan Mempura pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Dan pemadaman berhasil dilakukan pukul 15.45 WIB.
Ada sekitar setengah hektare lahan kebun sawit warga yang terbakar dan belum diketahui siapa pemiliknya. Demikian dikatakan Kalaksa BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara. Disebutkan Novendra, dalam beberapa hari terakhir, sudah 2,5 hektare lahan warga terbakar, termasuk di Mempura.
“Selain kebakaran lahan, kami mendeteksi titik panas di dua kecamatan, di Kecamatan Minas dan Sungai Apit,” jelas Kalaksa Novendra.
Adapun enam titik panas itu, empat titik panas di Kampung Teluk Manus, Kecamatan Sungai Apit, dua titik panas di Minas Barat.
Terkait hal ini, Kalaksa Novendra mengeluarkan surat edaran Nomor:300.2/BPBD-PK/X, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal, Rabu (11/2/2026) siang.
Diminta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya karhutla dengan menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan, serta melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hot spot atau fire spot.
“Kami minta kepada pemerintah kecamatan untuk meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, POLRI, pihak perusahaan BUMD/swasta, pemerintah kelurahan/kampung, Manggala Agni, Maysarakat Peduli Api (MPA), dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata Novendra.
Diharapkan pihak perusahaan BUMD/ swasta yang beroperasional di wilayah Kabupaten Siak untuk dapat berpartisipasi melakukan kegiatan pencegahan dan penaggulangan karhutla yang terjadi di lokasi/areal kerja saudara dalam radius 5 kilometer persegi.
Diminta kepada camat, lurah, dan penghulu untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, bagi masyarakat yang beraktifitas di lahan dan kebun supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan dan kebun, seperti membuang puntung rokok dan menghidupkan api di areal rawan kebakaran.
Untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Siak dapat juga melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak di enam cluster.
Pos Cluster 1 Siak dengan wilayah kerja Kecamatan Siak dan Bungaraya, Pos Cluster 2 Sungai Apit dengan wilayah kerja Kecamatan Sungai Apit, Pusako dan Sabak Auh, Pos Cluster 3 Koto Gasib dengan wilayah kerja Kecamatan Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan,
Pos Cluster 4 Kandis dengan wilayah kerja Kecamatan Kandis dan Minas. Pos Cluster 5 Tualang dengan wilayah kerja Kecamatan Tualang dan Sungai Mandau.
Pos Cluster 6 Mempura dengan wilayah kerja Kecamatan Mempura dan Dayun.(mng)