Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satres Polres Siak Gercep, Ternyata Ini Penyebab Perempuan di Minas Dihabisi dengan Pisau Dapur, Begini Kronologinya

Monang Lubis • Kamis, 19 Februari 2026 - 16:58 WIB
Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Wakapolres Kompol Akira Ceria SIK dan Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Minas
Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Wakapolres Kompol Akira Ceria SIK dan Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Minas

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Minas, yang menewaskan perempuan bernama Eticha Wina Ulina Sinombing (44), seorang ibu rumah tangga, dengan kondisi bersimbah darah, karena luka dilehernya.

Ternyata pelaku bernama Ade Supratman (AS) berusia 44 tahun, warga Minas. Dia sakit hati kepada korban karena sudahlah tak dipinjami uang, malah dimaki.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Siak, Kamis (9/2) di Mapolres Siak, dipimpin Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Wakapolres Kompol Akira Ceria SIK dan Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono.

Semula pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka AS datang seorang diri, ke rumah korban di Jalan Perawang Km 2, RT 001/RW 001 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nopol untuk meminjam uang.

Disebutkan Kapolres Sepuh, korban merasa keberatan dikarenakan pada 27 Januari 2026, tersangka AS sudah pernah melakukan peminjaman uang, namun belum dilunasi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka AS dan korban sedang ngobrol di ruang tamu. Tersangka AS meminjam korek kepada korban untuk menghidupkan rokok, namun korban menyuruh tersangka AS menuju ke dapur dan menyalakan rokok melalui kompor.

Selanjutnya tersangka AS pergi ke dapur lalu menghidupkan rokoknya kemudian melihat pisau warna berada di atas meja. Tersangka AS pun mengambil pisau itu, membawanya ke arah korban.

"Tersangka AS langsung mengayunkan pisau ke arah leher sebelah kanan korban, kemudian mencabut pisau tersebut, lalu kembali mencucukkan ke arah leher korban dengan posisi berdiri," ungkap Kapolres Sepuh.

Korban sempat mendorong tersangka AS, hingga mengenai lemari kaca. Kemudian tersangka AS menarik pisau dari leher korban sambil menarik rambut korban, hingga terjatuh ke lantai.

Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, tersangka AS pergi keluar rumah melalui pintu samping untuk membersihkan pisau yang ada noda darah korban dengan air yang ada di dalam drum berwarna biru yang terletak di samping rumah korban.

Lalu tersangka AS membawa kembali pisau tersebut ke dalam rumah dan mengelap bagian gagang pisau dengan kain lap, kemudian meletakkan kembali pisau tersebut di meja dapur.

Setelah AS melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka membuka tas coklat milik korban dengan tujuan untuk mencari uang. Tersangka mengambil handphone warna hitam milik korban dari lemari kayu, lalu membawanya pergi menuju ke arah Perawang. "Motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang serta adanya kata-kata makian dan omongan kasar yang dilontarkan oleh korban," jelas Kapolres Sepuh.

Selanjutnya pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB, adik kandung korban Holmes Zakaria Sihombing datang ke rumah korban dengan tujuan untuk berkunjung sambil mengisi air di botol minuman yang akan dibawanya ke kebun.

Holmes Zakaria Sihombing masuk ke rumah korban lalu, mendapati korban tergeletak terbujur kaku di pintu dapur. Atas kejadian tersebut, Holmes Zakaria Sihombing langsung mendekat korban dan memeriksa keadaannya dan didapatkan bahwa korban telah meninggal dunia dengan berlumuran darah dengan posisi terlentang. Setelah mengetahui identitas dan sebab matinya korban, Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan, hingga mengerucut pada satu nama tersangka.

Kemudian pada Kamis (12/2/2026), Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Satreskrim Polsek Minas melakukan pengejaran terhadap tersangka kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (12/2/2026) sekira pukul 00.15 WIB, di Jalan Cengkeh Kelurahan Tangerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, tepatnya di rumah adik ipar tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 459 subsider 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidana, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Rinaldi
#pisau dapur #minas #polres siak