SIAK (RIAUPOS.CO) - Polsek Tualang membekuk seorang laki-laki berinisial EPA (33) terkait dugaan tindak pidana sodomi yang terakhir kali dilakukan di kontrakan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH membenarkan telah membekuk pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara disodomi.
Kapolsek Teguh Wiyono menyampaikan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.
Laporan dibuat oleh pihak keluarga setelah adanya pengakuan dari korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi Model B, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatannya, pelaku inisial EPA kami jerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kapolsek Teguh Wiyono, Senin (23/2/2026) siang.
Kapolsek Teguh Wiyono menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kapolsek Teguh Wiyono juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kami, kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Para orangtua diharapkan lebih peduli terhadap putra putrinya, terutama lingkungan pergaulannya.(mng)
Editor : M. Erizal