Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua IRT dan Satu ASN PPPK Kementerian di Siak Terseret Jaringan Narkoba Antarkota dan Kabupaten

Monang Lubis • Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:45 WIB

Dua IRT dan satu ASN PPPK Kementerian terjerat narkoba menjalani penyidikan di Polres Siak, Jumat (27/2/2026).
Dua IRT dan satu ASN PPPK Kementerian terjerat narkoba menjalani penyidikan di Polres Siak, Jumat (27/2/2026).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Satresnarkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, dua ibu rumah tangga (IRT), dan satu ASN PPPK Kementerian dinas di Siak. Barang bukti yang diamankan dari ketiganya 5,36 gram pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Siak/Polda Riau. Dari rumah tersebut, tim mengamankan seorang lelaki berinisial J (36), yang diketahui bekerja sebagai ASN PPPK pada salah satu kementerian.

“Saat penggeledahan, kami menemukan 7 paket sabu siap edar,” terang Kasat Benny.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap J mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

“Dari pengembangan lebih lanjut, kami kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Benny, Jumat (27/2/2026) petang.

Dalam pengungkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa, tujuh paket sabu berat kotor 5,36 gram, dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit handphone, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

“Peran masing-masing tersangka, J sebagai pengedar di wilayah Siak, S berperan sebagai perantara jual beli, dan B sebagai pemasok,” ucap Kasat Benny.

Seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Kasat Benny menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Kapolres Sepuh.

Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegas Kapolres Sepuh.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikonfirmasi kepada Kadaops Manggala Agni Siak Ihsan Abdilah, membenarkan atas penangkapan anggotanya yang berinisial J itu.

“Atas penangkapan J karena kasus narkoba, saya akan lebih peduli terhadap anggota, bila perlu melakukan tes urine,” tegasnya.

Manggala Agni tidak mentolerir siapapun yang terjerat narkoba, karena Manggala Agni mhgatakan tidak pada narkoba.(mng)

Editor : Edwar Yaman
#kabupaten siak #jaringan narkoba #irt #narkoba #asn pppk kementerian #polres siak