Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Digugat Prapid Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kupedes, Hakim PN Pekanbaru Menangkan Kejari Siak

Monang Lubis • Senin, 9 Maret 2026 | 23:15 WIB

Suasana sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PN Pekanbaru, Senin (9/3/2026).
Suasana sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PN Pekanbaru, Senin (9/3/2026).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), yakni Sanito dan Waris.

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Heri Yulianto saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederick Christian Simamora mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sanito dan Waris, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Siak, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh Hakim
PN Pekanbaru, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Perkara yang menjerat Sanito dan Waris sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian Kupedes.

Hakim tunggal Azis Muslim membacakan putusan dalam sidang yang digelar Senin (9/3) di PN Pekanbaru.

“Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon,” terang Frederick Christian Simamora.

Adapun pertimbangan Hakim tunggal Azis Muslim, langkah penyidik dalam menetapkan Sanito dan Waris sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersebut, menurut hakim Azis, telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” kata Frederick Christian Simamora.

Selain itu, hakim juga menyebut seluruh prosedur dan tahapan sebelum penetapan tersangka telah dijalankan sesuai aturan hukum acara pidana.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka tersebut.

Dijelaskan Frederick Christian Simamora, Waris dan Sanito sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru karena tidak menerima penetapan diri mereka sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Siak.

“Keduanya menilai penetapan tersangka tersebut cacat secara prosedural,” ungkap Frederick Christian Simamora.

Sebagaimana diketahui, Kejari Siak sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada anggota Kelompok Petani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di bank pemerintah Unit Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022.

Kelima tersangka masing-masing berinisial Edi Mulyadi merupakan AMPM BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris merupakan Ketua Kelompok Petani MSKB, Wagiran adalah Sekretaris Kelompok Petani MSKB, Sanito adalah Pengawas Kelompok Petani MSKB, serta Dwi Ristiono merupakan Ketua KUD BM.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membentuk kelompok-kelompok tani untuk mengajukan kredit dengan alasan pembelian lahan.

Para pengurus kelompok kemudian merekrut 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan setiap bulan.

Selanjutnya, data calon nasabah tersebut diserahkan kepada pihak bank. Namun, dalam proses verifikasi, data tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan.

Agar pengajuan kredit tetap disetujui, para tersangka diduga memanipulasi data serta menekan petugas bank yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. Jaminan dan dokumen pendukung juga disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta untuk setiap nasabah. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,9 miliar lebih.(mng)

Editor : Edwar Yaman
#Pemberian Kupedes #dugaan korupsi #pn pekanbaru