SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Afni Z mengeluarkan Surat Keputusan No: 100.3.3.2/446/HK/KPTS/2026, tentang Besaran Persentase Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bulan Januari dan Februari 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Surat Keputusan diteken Bupati Afni tertanggal 3 Maret, ditandatangani, menetapkan, besaran persentase tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Siak untuk Januari dan Februari 2026, sebesar 50 persen.
“Besaran persentase TPP sebagaimana dimaksud, berlaku untuk semua jenis TPP, dan kelas jabatan, sebagaimana tercantum pada SK Bupati Siak,” jelasnya, Rabu (11/3/2026) siang.
Keputusan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun pertimbangannya, menurut Bupati Afni, kemampuan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran persentase tambahan penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Siak.
Surat keputusan ini, bersandar pada UU No 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam, serta aturan terkait lainnya, Permendagri, termasuk Perbup No 164 Tahun 2025, tentang Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemkab Siak, dan Perda No 12 Tahun 2025, tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Terkait pemotongan TPP tersebut, menjadi pembicaraan tidak hanya di warung warung, tapi juga di media sosial. Di tengah fiskal yang sempit, menyambut Idulfitri, ASN harus berlapang dada menerima pemotongan TPP 50 persen. (mng)
Editor : M. Erizal