Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Siak Gelar RDP Lintas Komisi

Monang Lubis • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:19 WIB

Pemkab Siak dan dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Tengku Rafian melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lintas komisi di Ruangan Banggar DPRD Kabupaten Siak.
Pemkab Siak dan dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Tengku Rafian melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lintas komisi di Ruangan Banggar DPRD Kabupaten Siak.

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi, dengan Pemkab Siak dan dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Tengku Rafian dilaksanakan di Ruangan Banggar DPRD Kabupaten Siak, Senin (30/3).

RDP dipimpin Oloan Munthe dan didampingi beberapa anggota DPRD, di antaranya Marudut Pakpahan, Sabar DH Sinaga, Sudarman, M Janhan Ali, Budi Yuwono, H Kusman Jaya. 

RDP ini dilakukan terkait tunjangan kelangkaan profesi dokter spesialis ASN untuk September, Oktober, November, dan Desember 2025. Serta tunjangan ke­langkaan profesi dokter spesialis ASN, Januari dan Februari 2026, dan pentingnya keadilan antara dokter spesialis ASN, P3K paruh waktu, maupun kontrak honorer. 

Ada beberapa poin pen­ting  yang menjadi catatan ataupun masukan untuk segera ditindak lanjuti eksekutif atau Pemkab Siak, yang diwakili Sekda Mahadar, Sekretaris BKD dan Aset Rori Erlangga, Kabag Hukum Gandhi, Inspektur Fali Wurendarasto, Plt Kadiskes dr Handry, dan Direktur RSUD  Tengku Rafian Khamariah Bd STr Keb, beserta para dokter spesialis.

Dikatakan  Oloan Munthe, terkait TPP dokter spesialis September dan Oktober  sudah menjadi utang daerah, dan menunggu hasil audit BPK yang diprediksi akan keluar Pada Mei 2026. Akan dibayarkan jika nanti uang tesedia dan tergantung kepada kemampuan daerah.

“Merujuk statemen Sekda Mahadar, TPP November dan Desember 2025 tidak bisa dibayarkan, karena memang tidak dianggarkan pada 2025,” jelas Oloan.

Untuk TPP dokter spesialis Januari dan Februari dibayarkan 50 persen dari nilai yang telah dianggarkan, dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Pembayaran TPP dokter spe­sialis ASN, PPPK, dan kontrak pada April dan selanjutnya, re­gulasinya sedang dalam tahap penyelesaian oleh Sekda Mahadar, bersama Tim TAPD, baik dalam hal besaran maupun aturan kewajiban yang harus diikuti oleh masing-masing dokter spesialis.

Dalam pada itu juru bicara Dokter Spesialis RSUD Tengku Rafian dr Dinna Devi MKed  (DV) SpDV mengatakan, dari beberapa kali rapat, rapat ini diharapkan rapat terakhir dan ada keputusan.  “Apakah kami masih sebagai dokter ASN masih diperlukan atau tidak,” kata Dinna Devi 

Disebutkan Dinna Devi, dari rapat yang digelar beberapa kali, pusing mendengarkan penjelasan peraturan, persoalan keuangan daerah, karena persoalan itu bukan tupoksi mereka.

Sebagai dokter spesialis, bertugas melayani masyarakat. Sebagai ASN di Kabupaten Siak, tentu bertugas melayani kesehatan masyarakat Siak.

RSUD Tengku Rafian bukan saja melayani kesehatan saja, tapi juga sebagai rumah sakit pendidikan, dan bekerja lebih dari 37,5 jam sepekan, dengan sejumlah pelayanan. “Kami minta tolong dewan membuat regulasi, TPP kami, Rp1,8 juta, dipisahkan dari uang kelangkaan profesi,” ucapnya.

Perbup terbaru, uang kelangkaan profesi hanya ada Sekda dan dokter spesialis, ASN yang tidak ada. Dengan dipisah, saat defisit anggaran, tidak terdampak efisiensi. “Kami bukan tidak mau ikut efisiensi, kami mau ikut karena kami bekerja di Kabupaten Siak, tapi itu ke depannya,” katanya lagi.

Dokter Dinna juga mengha­rapkan ada solusi konkret, karena mereka telah bekerja secara profesional, namun belum dibayar.(gem)

Laporan MONANG LUBIS

Editor : Arif Oktafian
#dokter #rapat dengar pendapat #Rumah Sakit Tengku Rafian #dprd siak