Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Siak Mulai Melakukan WFH Rabu Pekan Ini, Bupati Afni Sampaikan Hal Ini

Monang Lubis • Senin, 6 April 2026 | 23:44 WIB
Bupati Siak Afni Z.(Istimewa)
Bupati Siak Afni Z.(Istimewa)

 SIAK (RIAUPOS.CO )- ASN dan non ASN Pemkab Siak, akan melakukan Work From Home (WFH) terhitung pada Rabu, 8 April 2026. Hal itu sesuai  surat edaran yang dikeluarkan Bupati Siak Afni Z, tertanggal Senin (6/4/2026) petang.

Adapun surat edaran tersebut, Nomor 800/BKPSDMD-BINWAS/275, tentang penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab Siak.

Kebijakan ini, sebut Bupati Afni, dilaksanakan melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur, dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta pertimbangan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah, serta individu ASN dan non ASN.

 Baca Juga: Tak Mampu Atasi Persoalan Antrean BBM, Mahasiswa Minta Kadisdagprin Bengkalis Dicopot dari Jabatan

Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN untuk memenuhi target kinerja, kehadiran dan disiplin kerja, serta menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Kepala perangkat daerah wajib memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel melalui penerapan WFH bagi ASN dan non ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas Afni.

Untuk itu, ujar Afni, seluruh kepala OPD perlu memperhatikan, optimalisasi pelayanan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada masing-masing OPD. Menyampaikan informasi dan sosialisasi dengan jelas kepada masyarakat terkait dengan perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara serta akses untuk memperoleh produk layanan pada hari pelaksanaan WFH.

Memastikan bahwa seluruh ASN dan non ASN di unit kerja untuk tidak keluar daerah kecuali penugasan khusus dengan Surat Perintah Tugas, tetap mengisi daftar hadir melalui aplikasi e-Gov dengan titik lokasi berada dalam Kabupaten Siak. Dan menyampaikan produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sempat Terkendala Gangguan Server, 6.395 Siswa Tingkat SMP di Inhu Ikuti TKA

Agar memastikan tidak ada aktivitas pengoperasian sarana dan prasarana kantor di unit kerja kecuali untuk penjagaan dan keamanan, serta mendukung jalannya pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial yang melaksanakan layanan dasar dan berdampak langsung kepada masyarakat, meliputi Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, Pustaka Daerah, pelayanan kependudukan tertentu, pelayanan perizinan, kecamatan, kelurahan, pemerintahan kampung, keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penanganan dan penanggulangan bencana, pendapatan daerah, operasional kapangan pengaturan lalu lintas, over dimension over load (ODOL), pelabuhan dan penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan serta unit lapangan/teknis perbaikan jalan, jembatan dan sistem penyediaan air bersih, harus tetap beroperasi optimal, seperti biasanya atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik jenis layanan.

Dikatakan Afni, kepala OPD  bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja pegawai, termasuk memastikan bahwa target kinerja, disiplin kerja, serta pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan secara optimal. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-Lapor! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan survei kepuasan masyarakat melalui QR Code pada layanan masing-masing.

“Untuk menunjang laporan kinerja ASN pada pelaksanaan WFH, Badan Kepegawaian Negara telah mengaktifkan fitur e-kinerja harian untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,” jelas Bupati Afni.

Sosialisasi penggunaan e-kinerja harian akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga laporan kinerja harian pada saat WFH dilaporkan secara langsung kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: 7.696 Siswa-siswi SMP Negeri dan Swasta Se-Rohil Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Kepala Perangkat Daerah agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja melalui penerapan WFH ini, terutama penghematan biaya operasional kantor, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, termasuk operasional pegawai dan lain-lain, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Siak paling lambat 10 bulan berikutnya.

“Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” terang Bupati Afni.

Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan, untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.(mng)

Editor : Edwar Yaman
#bupati siak #pemkab siak #wfh #afni z