SIAK (RIAUPOS.CO) -- BUMD di Kabupaten Siak, PT Permodalan Siak (Persi) menerapkan WFH bagi karyawannya menyesuaikan dengan jadwal WFH Pemkab Siak, setiap Rabu.
Demikian dikatakan Direktur Utama PT Persi Muhammad Nasir. Adapun dasar keputusan menerapkan WFH, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026, tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimalisasi Permanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Ini pekan kedua kami menerapkan WFH, dan akan dilakukan evaluasi setelah empat pekan WFH berjalan," jelas Dirut Nasir, Rabu (22/4/2026) siang.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah WFH ini dapat terus dilaksanakan, atau dihentikan dan PT Persi tidak melaksanakan WFH, tentu atas masukan dan pertimbangkan dari Dewan Komisaris.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang permodalan dan jasa keuangan non-bank untuk UMKM, serta pengelolaan perkebunan, khususnya kelapa sawit program ekonomi kerakyatan Siak, tentu pelayanan menjadi prioritas.
"Kami akan pastikan penghematan selama WFH, sebanding dengan jika tidak dilakukan WFH. Jika pemasukan lebih besar, dari pada penghematan, tentu kami tidak lagi melakukan WFH," jelas Dirut Nasir.
Sejauh ini, sebut Dirut Nasir, BUMD yang dipimpinnya memiliki performa yang sangat baik, karena telah membuat tim yang fokus dalam memberikan manfaat bagi perekonomian daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD), menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa berkualitas bagi masyarakat, dan memperoleh laba atau keuntungan untuk meningkatkan PAD.
"Kami terus berupaya mendorong pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengelola potensi daerah secara profesional," kata Dirut Nasir. Dirut Nasir juga menginfokan sekilas tentang capaian kinerja TB 2025 yang diraih PT Persi, dan akan diselesai setelah laporan Keuangan audit final dan disetujui dalam RUPS.
Situasi global berdampak pada perekonomian nasional dan lokal. Namun, dia akan terus berupaya agar PT Persi tetap selalu berada di hati masyarakat dengan semua inovasi dan capaiannya.
Editor : Rinaldi