SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Terkait meninggalnya siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center pada Rabu (8/4) sekitar pukul 10.30 WIB, dalam ujjian praktik sains untuk siswa kelas IX, seorang guru berinisial IP (35), ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Siak, Dr Raja Kosmos, proses penyidikan terus berlangsung.
”Kami sedang memeriksa saksi-saksi,” jelas Kasat Raja Kosmos, Rabu (22/4).
Baca Juga: Pasang CCTV untuk Cegah Kecurangan Atas Kenaikan BBM dan Elpiji Non Subsidi
Terkait restorative justice (RJ) terhadap tersangka IP, guru pengganti dalam sains show itu, diatur dalam KUHAP.
”Sampai saat ini saya belum ada menerima surat pengajuan untuk RJ,” ujar Kasat Raja Kosmos sambil menambahkan pihaknya menunggu adanya pengajuan RJ.
Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak Datuk Drs H Arfan Usman MPd, mengatakan sudah meneken surat permohonan RJ, untuk diajukan ke Polres.(mng)
Editor : Arif Oktafian