Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Urus Sertifikat Langsung ke BPN Tanpa Kuasa, Disediakan Loket Prioritas, Manfaatkan Program PTSL

Monang Lubis • Selasa, 28 April 2026 | 22:49 WIB
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak Martin SST MH. (ISTIMEWA)
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak Martin SST MH. (ISTIMEWA)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak dijabat oleh Martin SST MH. Dia pun mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat secara langsung ke Kantor Pertanahan tanpa kuasa.

Prosesnya cukup melengkapi berkas yang diperlukan, datang ke Kantor Pertanahan, nanti ada petugas yang membantu dan memberikan pelayanan.

"Kami sudah menyiapkan loket khusus, namanya loket prioritas. Loket ini, kami siapkan untuk pemohon langsung, lanjut usia, disabilitas," kata Martin, Selasa (28/4/2026) petang.

Baca Juga: Siswa Siak Ikuti Kompetisi Matematika di Singapura

Pegawai Kantor Pertanahan tidak menerima pembayaran tunai. Pembayaran masyarakat bisa melalui sistem elektronik e-billiing atau surat perintah setor. "Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mencegah pungutan liar," terang Martin.

Pembayaran dilakukan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan kode billing. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan menerima dokumen SPS (Surat Perintah Setor) yang berisi kode billing. 

Kode billing bisa didapatkan melalui aplikasi layanan elektronik, seperti aplikasi Sentuh Tanahku atau portal mitra bank. "Kami akan memberikan pelayanan sepenuh hati, silakan mengurus sertifikat secara langsung tanpa kuasa," ucap Martin.

Baca Juga: Cuaca Indonesia Panas, di Kalimantan Barat Capai 37 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebabnya

Martin menambahkan bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kesempatan terbuka luas, silakan lengkapi dan daftarkan.

Untuk 2026 ini, target penyelesaian PTSL, sebut Martin, sebanyak 3.200, dan besar manfaat sertifikat bagi pemilik tanah. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi, terkuat, dan sah atas tanah atau bangunan di Indonesia. 

SHM juga memberikan kepastian hukum seumur hidup tanpa batas waktu, mempermudah transaksi jual beli, meningkatkan nilai jual properti, serta dapat dijadikan agunan pinjaman di bank.

Baca Juga: Sapi Bule di Inhu Jadi Hewan Kurban Presiden, Beratnya Mencapai Segini 

Pemilik sertifikat untuk terus menjaga tanda batas/patok tanahnya dan menguasai atau mengelola tanahnya. Jangan sampai telantar, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.

Martin mengingatkan, kewajiban pemilik tanah dan atau pemegang hak atas tanah salah satunya memasang dan memelihara tanda batas bidang tanahnya.

 

Editor : Rinaldi
#loket prioritas #bpn siak #Program PTSL