SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak Martin SST MH mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan tanpa kuasa. Prosesnya cukup melengkapi berkas yang diperlukan, datang ke Kantor Pertanahan, nanti ada petugas yang membantu dan memberikan pelayanan.
”Kami sudah menyiapkan loket khusus, namanya loket prioritas. Loket ini, kami siapkan untuk pemohon langsung, lanjut usia, disabilitas,” kata Martin, Selasa (28/4).
Pegawai Kantor Pertanahan tidak menerima pembayaran tunai. Pembayaran masyarakat bisa melalui sistem elektronik e-billing atau surat perintah setor.
”Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mencegah pungutan liar,” terang Martin.
Baca Juga: Urus Sertifikat Langsung ke BPN Tanpa Kuasa, Disediakan Loket Prioritas, Manfaatkan Program PTSL
Pembayaran dilakukan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan kode billing. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan menerima dokumen SPS (Surat Perintah Setor (SPS) yang berisi kode billing.
Kode billing bisa didapatkan melalui aplikasi layanan elektronik, seperti aplikasi Sentuh Tanahku atau portal mitra bank.
”Kami akan memberikan pelayanan sepenuh hati, silakan mengurus sertipikat secara langsung tanpa kuasa,” ucap Martin.
Martin menambahkan bagi masyarakat yang ingin memiliki sertipikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kesempatan terbuka luas, silakan lengkapi dan daftarkan.(mng)
Editor : Arif Oktafian