PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelarian seorang terpidana kasus penipuan lahan bernama M Sofyan Sembiring berakhir pada Kamis (30/4/2026). Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menangkapnya ketika terdeteksi sedang berada di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Kepala Kejari (Kajari) Siak Heri Yulianto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, Sofyan selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama 2,5 tahun.
''Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring,'' ujar Heri di kantor Kejati Riau.
Baca Juga: Mengenal Budidaya Kepiting Bakau, Prospek Menjanjikan yang Tak Perlu Merusak Lingkungan
Heri menegaskan, keberhasilan memburu Sofyan merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum.
Status buron Sofyan ini bermula pada Agustus 2016 silam di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, ia membujuk korban bernama Edi Kurniawan Tarigan untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Dengan harapan memiliki lahan, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, harapan tersebut tidak pernah terwujud.
Baca Juga: Diupah Rp3 Juta Disuruh Bakar Jaring Nelayan, Warga Panipahan Ini Ditangkap Polisi di Bagansiapiapi
Sudahlah lahan tidak dapat dikuasai, ternyata sejumlah dokumen yang sempat diberikan Sofyan ternyata bermasalah. Bahkan, sebagian surat diambil kembali dengan alasan pengurusan sengketa yang seakan tidak berujung.
Ketika korban berupaya menguasai lahan pada 2020, lokasi yang dimaksud ternyata telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal serta plang kepemilikan. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1,1 miliar.
Akhirnya Sofyan dituntut di meja hijau. Mulanya di Pengadilan Negeri (PN) Siak, ia sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, jaksa melakukan upaya kasasi, hingga keluar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 yang membatalkan putusan tersebut.
Baca Juga: Lansia Tewas Dibunuh di Rumbai, Polisi Dalami Keterlibatan Mantan Menantu
Atas putusan itu Sofyan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Hanya saja, pasca putusan berkekuatan hukum tetap alias statusnya berubah jadi terpidana, Sofyan memilih melarikan diri.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, terpidana Sofyan selama pelarian, kerap berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses eksekusi. Ia mengungkapkan, upaya pelacakan membutuhkan waktu dan koordinasi intensif.
Baca Juga: Ada Kendala Akses Coretax? Ini Solusi dari DJP
''Selama 2,5 tahun DPO, dia berpindah-pindah, terkadang di Siak, terkadang di Duri. Hal ini yang membuat proses pelacakan cukup sulit,'' jelas Zikrullah.
Namun berkat kerja sama tim, kata Zikrullah akhirnya perburuan membuahkan hasil. Saat diamankan, terdakwa Sofyan mengaku tidak menyadari bahwa dirinya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
''Yang bersangkutan menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkaranya selesai pada putusan lepas di tingkat pertama. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi,'' ujarnya.
Baca Juga: Delapan Desa di Meranti Diusulkan Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Setelah diamankan, terpidana akan segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Heri dan Zikrullah mengingatkan, upaya pelarian tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum. Cepat atau lambat, setiap perkara akan menemukan titik akhirnya.
Editor : M. Erizal