SIAK (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan empat lelaki dewasa yang diduga merupakan bagian dari komplotan.
Keempat pelaku diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan berawal dari laporan korban atas nama Zainuddin alias Atan (54), seorang ASN warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang menjadi korban penipuan dengan modus batu merah delima bernilai fantastis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Calon Penerima BSPS untuk Meranti Capai 1.000 Unit, Tahap Pembangunan Mulai Berjalan
“Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya,” ujar AKP Dr Raja Kosmos, Jumat (29/5/2026) petang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu korban didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.
Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya.
Baca Juga: Siswa SMA Darma Yudha Harumkan Nama Indonesia di Asian Physics Olympiad 2026
“Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta,” terang Kasat Kosmos.
Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid.
Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid.
Baca Juga: Tidak Ada Hotspot di Kampar, Namun Warga Diminta Waspadai Cuaca Buruk
Namun usai korban salat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Atas perintah Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan SH MH, bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Sekira pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengepungan di sebuah rumah warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku.
Baca Juga: McDonalds Indonesia Salurkan Hewan Kurban dan 2.100 Paket Makanan di 23 Lokasi
Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni, Undriadi alias Un, Iswandi alias Is, Dadang Romandi alias Dadang, Yoggi Fiandra Putra alias Yoggi.
Hasil interogasi awal, keempat pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut.
Selain itu keempat pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa dengan korban Syahroni warga Sungai Apit, dengan kerugian Rp35 juta pada November 2025 lalu.
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Kampar Sebut Perbaikan Jalan Rusak di Tapung Dilakukan Bertahap
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan,” terang Kasat Kosmos.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(mng)
Editor : M. Erizal