Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dewan Siak Jemput Bola, PT TKWL Siapkan 800 Ha untuk Realisasikan Program FKPM Dalam Ragam Skema dan Opsi

Monang Lubis • Kamis, 4 Juni 2026 | 01:12 WIB
Tujuh anggota DPRD Siak lintas komisi, bersama sejumlah kepala OPD terkait, Camat Siak dan Bungaraya, bahas kesiapan PT TKWL keluarkan 20 persen dari lahan HGU yang akan berakhir pada 2033, di Kantor Kebun TKWL di Kecamatan Bungaraya, Siak, Rabu (3/6/2026). (Istimewa)
Tujuh anggota DPRD Siak lintas komisi, bersama sejumlah kepala OPD terkait, Camat Siak dan Bungaraya, bahas kesiapan PT TKWL keluarkan 20 persen dari lahan HGU yang akan berakhir pada 2033, di Kantor Kebun TKWL di Kecamatan Bungaraya, Siak, Rabu (3/6/2026). (Istimewa)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Siak lintas komisi berjumlah 7 orang melakukan kunjungan kerja ke PT Teguhkarsa Wanalestari yang berada di Kecamatan Bungaraya, Siak pada Rabu (3/6/2026) siang.

Kunjungan kerja dilakukan untuk memastikan sejauh mana persiapan PT TKWL dalam menyiapkan pola kemitraan menjelang berlanjutnya hak pengelolaan lahan pada 2033 mendatang.

Dewan disambut Manager General Affair Asril,  Staf Officer General Affair Ridwanta, Manager Kebun Benny Purba, dan Humas Cecep di Kantor Kebun PT TKWL. bersama dewan, ada perwakilan Pemkab Siak, Kepala DPMPTSP Suparni, Kasatpol PP Syamsurizal, Bagian Pertanahan Pemkab Siak, serta perwakilan Dishub Siak, Camat Siak dan Bungaraya.

Baca Juga: Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Desa BRILiaN Ketapanrame, Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan

Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, yang datang bersama Sabar, Delvi Suseno, HGU PT TKWL berakhir pada 2033. Sesuai Permentan No 18 Tahun 2021, Dishun Siak sudah menyurati, tentang pembangunan kebun plasma, atau fasilitasi usaha produktif berupa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).

Ini berlaku ketika perusahaan mengantongi izin usaha perkebunan setelah Februari 2027, dan menyelesaikan kewajiban berupa pajak air tanah, alat berat, dan ranmor yang sebaiknya balik nama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Menjawab itu, Manager General Affair Asril, mengatakan menindaklanjuti FPKMS, yang melekat pada Permentan No 18 2021, diawali dari UU Perkebunan.

Baca Juga: Korban Kebakaran Seberang Tembilahan Terima Bantuan Logistik dan Uang Tunai

Izin usaha perkebunan HGU TKWL terbit 1998, artinya sesuai aturan yang berlaku ini berada di fase pertama. Fase pertama ini, mengklasifikasi perizinan yang terbit Februari tahun 2007, kewajibannya, tidak wajib membangun kebun tapi wajib kegiatan usaha produktif. 

Fase kedua, 2007 sampai 2021, wajib membangun kebun masyarakat. Sedangkan fase tiga, wajib membangun kebun masyarakat dipotong dari izin yang ada atau HGU.

“Kami berada di fase pertama, artinya, opsi ini kalau kami lihat sangat fleksibel, intinya kegiatan produktif harus disepakati masyarakat pemerintah memberi rambu rambu nilai objek produksi (NOP), untuk Raiu, dari yang sudah terbit kurang lebih Rp30 juta per hektare dari kewajiban 20 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Belum Ditangkap, Korban Penembakan dan Pembacokan di Inhu Kembali Dirujuk ke Pekanbaru 

Untuk TKWL kebun 4.000 Ha, dikurang 20 persen, sekitar 800 Ha. 800 Ha ini yang menjadi dasar penghitungan NOP di Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Pelaksanaan di lapangan sangat fleksibel. Karena HGU TKWL berakhir di 2033, dna kewajiban ini melekat, alangkah baiknya jika hal ini dimulai dari awal, 

“Kami sudah mendapat petunjuk dari manajemen, ada beberapa opsi skema yang kami tawarkan,” kata Asril.

Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Rupiah Per Hari dari Yayasan Abal-abal, Mantan Kepala BGN Pakai Rompi Pink 

Di Buantan Besar ditawarkan kemitraan karena ada sawit masyarakat, dan hal ini sudah dibicarakan dengan Penghulu Buantan Besar. Dan desa lain bisa saja skemanya sama atau berbeda.

“Kemitraan ini bukan sesaat, tapi berkelanjutan dan jangka panjang,” terang Asril.

Diikat kemitraan dari sekarang, perusahaan akan memberikan dukungan berupa bimtek, dengan menyiapkan staf yang ahli di bidang kebun.

Baca Juga: Debat SF Haryanto-Abdul Wahid di Ruang Sidang, Ini Percakapan Lengkapnya dalam Sidang

Dukungan kedua perbaikan prasarana kebun, berupa jalan karena akan memudahkan mengeluarkan hasil produksi sekaligus memudahkan perawatan, berupa
alat berat dan lainnya.

Kami juga menawarkan dukungan bantuan pupuk, bersifat hibah untuk 5 tahun ke depan untuk meringankan beban petani, dengan bantuan pupuk ini dapat meningkatkan produksi.

“Jangka panjangnya, memasuki masa peremajaan atau replanting kami siap menjadi pelaksana replanting dengan harapan kebun sesuai dengan standar plasma akan banyak skema pembiayaan bisa digunakan,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ASN dan Perangkat Desa se-Rohul, Dipastikan Gaji Juni, Gaji ke-13 ASN dan Siltap Cair Bulan ini

Opsi berikutnya, jika ada lahan tidur, model tanah kas desa (TKD). Ketika tidak memenuhi dari 800 Ha itu, bisa dikombinasikan dengan kemitraan.

Kami siap menerima opsi lain, sebab ada banyak pilihan dan rencana, seperti bantu alat panen, bibit sawit. Prosesnya bisa dimulai pada 2030, sehingga pada 2033, semua dapat terealisasi. 

“Opsi opsi ini yang telah kami bahas, dan kami terbuka dalam menerima masukan,” katanya.

Baca Juga: Perum Bulog Kantor Cabang Rengat Terus Optimalkan Serapan Gabah dan Beras Petani untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selanjutnya Dewan maupun pihak Pemkab Siak turun ke lahan TKWL, termasuk ke kawasan yang sudah dipasangi plang oleh Satgas PKH dengan luas 128 Ha, didampingi Manajer Kebun Benny Purba, dan Humas Cecep. (mng)

Editor : M. Erizal
#PT Teguhkarsa Wanalestari #dprd siak #PT TKWL