SIAK (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat membekuk seorang karyawan swasta, ayah tiga anak, atas kasus pencabulan yang dilakukannya.
Dijelaskan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH, tiga anak tetangganya masing-masing berusia 4, 6 dan 8 tahun mengadu ke orang tuanya atas perbuatan pelaku.
Terungkapnya kasus pencabulan itu, karena salah seorang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa dia diberi uang, setelah sebelumnya dia dicabuli.
Baca Juga: Disambut Tepuk Tangan Ribuan Warga, Bupati Anton Respons Tiga Aspirasi Desa Menaming
“Kami menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” terang Kasat Kosmos, Ahad (7/6/2026) malam.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/Polres Siak /Polda Riau, tanggal 7 Juni 2026, penyidik menetapkan seorang lelaki beristri dengan tiga anak, berinisial MRS (31) karyawan swasta sebagai tersangka.
“MRS kamj duga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” terangnya.
Baca Juga: 118 Tahun Lelang Indonesia, KPKNL Pekanbaru Jangkau Masyarakat dengan Program PILOTS di Car Free Day
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya telah diberikan sejumlah uang oleh pelaku. Dari pengakuan anak tersebut, terungkap dugaan adanya tindakan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan lebih lanjut kepada ketuga anak yang menjadi korban, masing masing-masing berumur 4 tahun, 6 tahun dan 8 tahun.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan perkara tersebut ke Polres Siak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing dari BNPB
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini," kata Kasat Raja Kosmos Parmulais.
Tersangka dijerat dengan pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswa FK Umri Serukan Aksi Nyata Bela Negara di SMAN 4
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, batasan bagian tubuh yang boleh dipegang oleh orang lain dan membiasakan komunikasi terbuka, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak,” jelas Kasat Kosmos.
Setiap anak, sebut Kasat Kosmos. berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban. (mng)
Editor : M. Erizal