SIAK (RIAUPOS.CO) - Kendaraan penyapu jalan jenis truk milik Pemkab Siak, berbulan-bulan tak digunakan. Truk diparkir di workshop Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Siak.
Kendaraan penyapu jalan raya ini dibeli oleh Dinas Lingkungan Hidup, dengan anggaran pusat, per unitnya berada di angka Rp4 miliar.
Sekretaris DLH Kabupaten Siak, Ardhayani mengatakan, truk dibeli pada 2024, menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Baca Juga: Porprov Riau Kembali Dibahas, Kabupaten/Kota Antusias
“DBH-DR adalah dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil sumber daya alam kehutanan,” terangnya, Rabu (10/6/2026) siang.
Dana ini dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan kayu hutan alam, yang dikembalikan ke daerah untuk membiayai program pelestarian lingkungan.
“Untuk kedua truk penyapu ini, kami mempercayakan karoseri di Bekasi, materialnya dibeli di Turki,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengguna BBM Nonsubsidi Keluhkan Kenaikan Tanpa Sosialisasi
Satu unit harganya Rp4 miliar, dua unit berarti Rp8 miliar, dan truk penyapu ini benar benar sangat bermanfaat.
Sudah pernah digunakan beberapa bulan, namun kondisi fiskal yang sempit seperti ini, dan truk ini menggunakan BBM jenis dexlite.
“Makanya saat ini untuk sementara truk kami parkir,” jelasnya.
Baca Juga: Wahid Ganti Kabid PUPR Riau Tanpa Koordinasi dengan Kepala Dinas, JPU Sebut Penyalahgunaan Kekuasaan
Truk penyapu ini, karena ukurannya besar, agar tidak mengganggu aktivitas, bergerak pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, untuk membersihkan pasir pasir, kerikil, dan tanah.
Jika ada tanah timbun bisa menggunakan truk ini, pengusaha yang sedang menimbun dan tanahnya berserakan di jalan, bisa memakai truk penyapu ini. (mng)
Editor : M. Erizal