SIAK (RIAUPOS.CO) -- Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Eriyanto menyatakan, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS), kini dalam tahap kepengurusan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak PT MNS, terkait izin PKKPRL. Mereka menyebutkan, izinya dalam tahap proses," jelas Eriyanto, Selasa (23/06/26) malam.
Eriyanto menyampaikan hal ini, terkait adanya pemberitaan pemberhentian sementara kegiatan PT MNS dan PT TFDI. Ia memandang perlu menanggapi hal ini, karena PT MNS berlokasi di kawasan PT KITB, di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Baca Juga: 29 Pejabat Eselon III Rohul Bersaing Rebut 8 Jabatan Kepala OPD, Ini Daftar Namanya
"Pihak PTMNS menyampaikan ke kita, izinya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," tambahnya.
Menurut Eriyanto, penghentian sementara ini tidak untuk seluruh kegiatan. "Penghentian sementara ini pada titik pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal, dan pembangunan dermaga yang dalam proses penimbunan," tambahnya.
Perlunya perizinan dari KKP, karena ada kegiatan yang melebihi bibir tebing atau menjorok ke tengah. Pembangunan titik melebihi tebing inilah penghentian sementara kegiatannya oleh KKP. Sementara, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berlanjut.
Baca Juga: Daihatsu Kumpul Sahabat Jadi Ruang Bahagia Masyarakat
"Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatannya masih diteruskan," tambahnya lagi.
PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu pengerjaannya diresmikan Bupati Siak Dr Afni Z.
Pembangunan galangan kapal ini menelan investasi Rp400 miliar lebih dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan investasinya menelan Rp250 miliar lebih dan diperkirakan mampu menampung 200 lebih tenaga kerja.
Editor : Rinaldi