Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kepala ULPBJ Siak 2025 Ditahan

Monang Lubis • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:32 WIB
DIGIRING: Tiga tersangka digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Siak menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). (monang lubis/riau pos)
DIGIRING: Tiga tersangka digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Siak menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). (monang lubis/riau pos)

 

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Air mata mengi­ringi penahanan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025 Jon Efendi (JE). Istri, anak dan kakaknya melepas dengan tangis, Kamis (25/6).

JE ditahan tak sendiri, JE ditahan bersama Asrizal (As), selaku Tim Pokja pada UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa dan Sofyan (Sf), selaku Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut membantu dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa.

Kajari Siak Heri Yulianto SH MH, melalui Kasi Intel Frederick Simamora membenarkan hal tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, sebutnya, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Paksa Rekanan Keluarkan 1 Persen dari Nilai Proyek, Kepala UKPBJ Siak 2025, 2 Pokja Ditahan 

“Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ter­hadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan dike­tahui bahwa Tersangka JE diduga memerintahkan As dan Sf untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak pada Tahun 2025, agar menyerahkan sejumlah uang sebesar 1 persen, dari nilai proyek yang diperoleh serta menyimpan dan membagikan hasilnya kepada anggota pokja lainnya.

Baca Juga: Komunitas Seni Creative Home Bedelau Artistic Gelar Workshop 

“Dalam pelaksanaannya, permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu.(mng)

Editor : Arif Oktafian
#kejari siak #korupsi siak #pengadaan barang dan jasa #siak