Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10 Persen

Monang Lubis • Jumat, 26 Juni 2026 | 17:16 WIB
Sekda Siak Mahadar menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau  di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).(DISKOMINFO SIAK UNTUK RIAUPOS.CO)
Sekda Siak Mahadar menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau  di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).(DISKOMINFO SIAK UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ironi daerah penghasil minyak dan gas (migas) yang belum menikmati hasil bumi sendiri menjadi sorotan utama dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Pertemuan krusial yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026) siang. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Mahadar menyampaikan suara hati masyarakat bawah.

Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa warga yang hidup di sekitar wilayah operasional migas justru kerap luput dari kata sejahtera. Mereka belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dikeruk dari tanah kelahiran mereka.

Baca Juga: Wabup Syamsurizal: Tidak Ada Alasan Anak Kabupaten Siak Tidak Bersekolah, Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," ujar Mahadar dengan nada prihatin.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing ini menjadi momentum evaluasi total.

KPK RI menegaskan bahwa agenda hari ini adalah penguatan tata kelola PI 10% agar program nasional bagi hasil migas ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil. KPK mengidentifikasi sejumlah masalah menahun yang membuat penyaluran PI 10% terus berlarut-larut tanpa hasil final.

Baca Juga: Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi Paska Sepekan Didemo Wartawan, Ini Penggantinya

Minimnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan di karenakan ada perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI 10%. Dan kurang komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan BUMD pengelola.

"Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil," tegas pihak KPK RI.

Regulasi Baru untuk Kesejahteraan Bersama

Padahal, dasar hukum pembagian persentase telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016). Selain regulasi, ada pula komitmen tertulis antara pemberi manfaat dengan para kepala daerah yang bertujuan murni untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota bergerak cepat. Ia menginstruksikan daerah untuk segera menyinkronkan dan menanggapi data yang telah dipaparkan KPK.

"Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil," harap SF Hariyanto.

Baca Juga: Aktivitas Kendaraan Angkutan Barang dan Logistik Tinggi, Antrean Panjang Terjadi di SPBU, Pertamina Tingkatkan Penyaluran Biosolar di Pekanbaru

Pemkab Siak berkomitmen penuh mengawal pembenahan ini. Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi oleh Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Dirut PT Permodalan Siak M. Nasir, dan Dirut Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman, guna memastikan tata kelola migas di Siak berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.(ifr)

Editor : Eka G Putra
#dana bagi hasil migas siak #menuntut keadilan migas #sekda siak mahadar #siak dukung kpk soal PI 10 migas #dbh migas riau