SIAK (RIAUPOS.CO) - Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak melakukan penggeledahan di kediaman Kadishub Siak Junaidi yang menjadi tersangka dalam OTT. Tak hanya menggeledah rumah, tapi juga Kantor Dishub Siak yang kini berada di Lasdap Siak Kota.
Penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos, bersama Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto. Penggeledahan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, membawa sejumlah dokumen, satu ponsel, buku rekening dan kartu ATM.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di Kantor Dishub pada pukul 16.00 WIB, selain dokumen, juga dibawa tiga ponsel dan dua laptop.
Baca Juga: Defisit APBD Pangkas Tender Meranti, BPBJ Pastikan Proses Tetap Berjalan Meskipun Baru 8 Kegiatan
“Kami juga menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruangan tersangka,” terang Kasat Kosmos.
Disebutkan Kasat Kosmos, penggeledahan ini terkait tindak lanjut perkara OTT yang menjerat Kadishub dan kini menjadi tersangka.
Atas OTT ini, banyak cara masyarakat dalam memberikan apresiasi, salah satunya dengan mengirim papan bunga. Kasat Reskrim Kosmos mengaku terharu atas tingginya atensi dan dukungan terhadapnya, terkait OTT ini.
Baca Juga: Sedang Asyik Nikmati Sabu, Lima Warga Bathin Solapan Bengkalis Digerebek Polisi
Papan bunga ucapan selamat dan dukungan tak henti-hentinya mengalir dan terpajang di halaman Mapolres dan tepi jalan lintas Dayun-Pelabuhan Tanjung Buton.
“Kami hanya bekerja dan mendedikasikan semuanya untuk negara dan masyarakat,” kata.
Kasat Kosmos mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.(mng)
Editor : Edwar Yaman