Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rumah dan Kantor Kadishub Siak Nonaktif Digeledah

Monang Lubis • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:46 WIB
Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak membawa kontainer berisi barang bukti usai penggeledahan di kediaman Kadishub Siak nonaktif Junaidi Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Siak Sriindrapura, Senin (13/7/2026). (polres siak untuk riau pos)
Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak membawa kontainer berisi barang bukti usai penggeledahan di kediaman Kadishub Siak nonaktif Junaidi Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Siak Sriindrapura, Senin (13/7/2026). (polres siak untuk riau pos)

 

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak menggeledahan kediaman Kepala Dinas (Kadishub) Siak nonaktif Junaidi dan Kantor Dishub Siak, Senin (13/7). Sejumlah barang bukti tambahan diamankan dari penggeledahan ini.

Penggeledahan di rumah tersangka Junaidi dipimpin Kasatreskrim Polres Siak  AKP Dr Raja Kosmos, bersama Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto sekitar pukul 14.30 WIB. Sejumlah dokumen, satu ponsel, buku rekening dan kartu ATM diamankan.

Selanjutnya penggeledahan di Kantor Dishub  dilakukan pukul 16.00 WIB. Selain dokumen, juga dibawa tiga ponsel dan dua laptop. “Kami juga menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruangan tersangka (Junaidi, red),” terang Raja Kosmos.

Baca Juga: Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak Geledah Rumah dan Kantor Kadishub

Disebutkannya, penggeledahan ini terkait tindak lanjut perkara OTT (operasi tangkap tangan yang menjerat Junaidi yang kini menjadi tersangka. Atas OTT ini, banyak cara masyarakat dalam memberikan apresiasi.

Raja Kosmos mengaku terharu atas tingginya atensi dan dukungan terhadapnya, terkait OTT ini. Papan bunga ucapan selamat dan dukungan tak henti hentinya mengalir dan terpajang di halaman Mapolres dan tepi jalan lintas Dayun-Pelabuhan Tanjung Buton.

“Kami hanya bekerja dan mendedikasikan semuanya untuk negara dan masyarakat,” ujarnya. Kosmos mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

Baca Juga: Bupati Afni Tunjuk I Wayan Plt Kadishub Siak, Papan Bunga Dukungan OTT Berjejer di Polres 

Sementara untuk aktivitas pelayanan kapal gratis tetap berjalan seperti biasa, karena proyek kapal gratis itu dilelang dan dimenangkan oleh CV Shift of Marine. ‘’Aktivitas pelayanan tidak terganggu, dan tidak ada kaitannya dengan proses  hukum terhadap Kadishub,’’ ujar Bupati Siak Afni Z.

Bupati Afni juga menunjuk I Wayan W Wiratama sebagai Plt Kadishub Siak. “Saya juga turun ke Kantor Dishub untuk memberikan penguatan dan memastikan aktivitas tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Afni.

Diberitakan sebelumnya, Junaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Junaidi diduga meminta uang Rp25 juta kepada pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air Desa Teluk Lanus. 

Baca Juga: BRI Kanca Perawang Bersama Polsek Tualang Semarakkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 dengan Senam Sehat

Ia terjaring OTT Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak di  kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat OTT, diketahui uang yang diterima Junaidi hanya sebesar Rp15 juta dari AS selaku Direktur CV Shift of Marine, sang pemenang proyek.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrin Raja Kosmos menjelaskan, AS selaku Direktur CV Shift of Marine akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp165 juta. AS dihubungi oleh tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui pesan WhatApps (WA). 

Dalam chat WA tersebut, tersangka meminta kepada AS agar memberikan uang sebesar Rp25 juta setelah mencairkan uang tersebut. “Tersangka merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) yang berwenang dalam setiap penanda tanganan pencairan,” jelas Kosmos. 

Setelah AS melakukan pencairan di bank  sekitar pukul 14.30 WIB, AS menghubungi tersangka Junaidi, perihal uang yang diminta sebelumnya. Atas permintaan tersangka, AS menyerahkan uang  Rp15 juta di kediaman tersangka, bukan Rp25 juta seperti yang diminta. 

AS merasa terpaksa memberikan uang tersebut. Hal ini ditemukan dalam percakapan WhatsApp dengan suaminya.AS kesal dan mengeluh memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi. Jika dipenuhi uang Rp25 juta sesuai yang diminta, maka akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak. Alhasil, AS hanya menyanggupi Rp15 juta.

“Tersangka aktif meminta uang hasil pencairan uang muka. Dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair,” ungkap Kosmos.

Awal terungkapnya kasus ini sehingga dilakukan OTT, dimulai dari Kepala Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto SH MH yang menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada salah seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.

Mendapat informasi tersebut Kasatreskrim Raja Kosmos memerintahkan Kanit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan dimulai dari bank yang berada di  Jalan Dr Sutomo Siak. 

Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari AS ke tersangka, sekitar pukul 15.20 WIB, AS makan di restoran Jalan Raja Kecik.  “Saat ditanya, dia mengakui baru menyerahkan uang Rp15 juta,” jelasnya.

Kemudian Tim Unit Tipikor Polres Siak mendatangi kediaman tersangka Junaidi dan yang bersangkutan mengaku baru saja menerima Rp15 juta dari AS, lalu memperlihatkan uang tersebut kepada tim yang dipimpin Kanit Diki Dwi Presdianto.(mng)

Editor : Arif Oktafian
kadishub siak OTT Siak junaidi polres siak