SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan yang ditandatangani Bupati Siak Afni Z pada 15 Juli 2026, menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan di Kabupaten Siak.
Dikatakan Bupati Afni, kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Jalan Bangau Ujung, Tak Lama Usai Beraksi di Kecamatan Payung Sekaki
Bupati Afni Z menegaskan, penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan selama aktivitas sekolah berlangsung.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, untuk kepentingan edukatif," kata Bupati Afni, Sabtu (25/7/2026) siang.
Bupati Afni menjelaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
“Kepala sekolah kami beri kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah,” kata Bupati Afni.
Pengaturannya meliputi mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.
Surat edaran ini juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengatur sekolah, pemerintah daerah juga meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam membina kebiasaan digital anak.(mng)
Editor : Edwar Yaman