Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Laporkan Akun Medsos dan Media Online atas Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Monang Lubis • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:15 WIB
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama pengacaranya Eva Nora, di Mapolres Siak usai membuat laporan penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (28/7/2026). (Istimewa)
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama pengacaranya Eva Nora, di Mapolres Siak usai membuat laporan penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (28/7/2026). (Istimewa)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi pengacaranya Eva Nora SH MH melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Siak pada Selasa (28/7/2026) siang.

Terduga pemilik akun, maupun pihak lain yang turut serta membuat, menyebarluaskan, atau mengomentari unggahan yang menyerang kehormatan dan nama baik Indra Gunawan, diharapkan dapat mempertanggungkan perbuatannya. Hal ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik, dan kami juga sudah memberikan kesempatan untuk permintaan maaf, namun tidak dilakukan,” kata Eva Nora.

 Baca Juga: PLN Nusantara Power Salurkan Bantuan CSR untuk Penanggulangan Banjir dan Karhutla di Kampar

Langkah ini, sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang tentu saja diharapkan dapat ditegakkan seadil adilnya, sehingga semua orang dapat belajar dari kejadian ini.

“Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan menghamili mahasiswi yang sama sekali tidak dilakukannya, dan disebarkan melalui media sosial dan media online,” terang Eva Nora.

Hal ini membuat resah, istri, anak, orang tua, keluarga dan kerabat. Dan tentu saja, langkah ini sekaligus menjawab keresahan tersebut.(mng)

Baca Juga: Naik Lagi! Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Jadi Rp3.985 per Kg

 

Editor : Edwar Yaman
Laporkan Akun Medsos pencemaran nama baik media online indra gunawan ketua dprd siak