SIAK (RIAUPOS.CO) — Sempat kabur dengan tangan diborgol, ketika dilakukan pengembangan di kediamannya. Kini, tersangka narkoba Amat (39), tak berkutik saat dibekuk bersembunyi dalam kelambu di rumahnya.
Amat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan dibekuk pada Sabtu (25/7/2026) lalu. Dia berhasil kabur saat pengembangan di kediamannya.
Amat dibekuk dengan delapan paket sabu. Saat turun dari mobil dengan tangan masih diborgol, Amat kabur masuk ke semak di kegelapan malam.
Baca Juga: Arsenal Rekrut Gelandang Brasil Bruno Guimaraes dari Newcastle
Setelah dua pekan melakukan pencarian, Tim Reskrim Polsek Sungai Apit jajaran Polres Siak berhasil meringkus Amat saat bersembunyi di kediamannya pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian.
Dijelaskan Kapolsek Adhifian, penangkapan terhadap tersangka berlokasi di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak berlangsung dramatis.
“Amat kami bekuk sedang bersembunyi di balik kelambu tempat tidur kamarnya,” sebut Kapolsek Adhifian, Ahad (9/8/2026) siang.
Baca Juga: Diego Simeone dan Atletico Madrid Pertahankan Julián Álvarez dari Godaan Barcelona
Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga mengabarkan Amat terdeteksi di rumahnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan," ucap Kapolsek Adhifian
Enam personel Polsek Sungai Apit dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. Lalu tim melakukan pengintaian secara tertutup di sekeliling rumah untuk memastikan keberadaan Amat.
Baca Juga: Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Momen Refleksi dan Perkuat Kebersamaan
Setelah memastikan keberadaan sasaran, Kanit Reskrim dengan didampingi Ketua RT setempat mengetuk pintu rumah tersangka, namun, tidak mendapatkan merespon atau sahutan dari dalam.
“Karena rumah terunci dari luar, kami bersama perangkat RT akhirnya membuka pintu secara paksa untuk melakukan penggeledahan,” ungkap Kapolsek Adhifian.
Disaksikan Ketua RT, tim menyisir dalam rumah hingga ke kamar utama. Di sanalah tim menemukan Amat yang berupaya mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.
Tanpa perlawanan, tersangka Amat langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.(mng)
Editor : Edwar Yaman