Kapolres Siak: Lahan Terbakar Dipasang Plang Dilarang Tanam Sawit

Monang Lubis • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:37 WIB
Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Bupati Afni dan Kepala BBKSDA Riau Supartono pimpin Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla di Kabupaten Siak, Senin (31/8/2026). Foto Istimewa
Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Bupati Afni dan Kepala BBKSDA Riau Supartono pimpin Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla di Kabupaten Siak, Senin (31/8/2026). Foto Istimewa

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Saat ini, Polres Siak dan jajarannya telah menetapkan satu tersangka karhutla di Kecamatan Sungai Apit, sementara perkara di Tualang dan kecamatan lainnya dalam proses penyidikan. 

Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH, menekankan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan langkah terintegrasi. 

Baca Juga: Kualitas Udara di Pelalawan Bertahan Dilevel Tidak Sehat

Dampak kebakaran tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memicu keresahan sosial.

Kapolres Sepuh, menegaskan ini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Siak. 

Kegiatan strategis ini berlangsung di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak pada Senin (31/8/2026), dihadiri Bupati Siak Dr Afni Z, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono SHut MP, Kasat Reskrim Dr Raja Kosmos Parmulais, jajaran pejabat utama Kabupaten Siak, serta para Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-81 Kejaksaan, Kajati Riau Ingatan Jajaran Jaga Integritas

Menindaklanjuti arahan Kapolda Riau, sebut Kapolres Sepuh, seluruh lahan yang terbakar pada 2025 juga akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit.

Sementara Kasat Reskrim Raja Kosmos memaparkan tujuh titik kawasan yang terjadi karhutla, sepanjang tahun 2026, di antaranya meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur dengan 13 ribu meter persegi, Dusun Sungai Kundur (Kampung Tualang Timur) 2.500 meter persegi, Kampung Mengkapan 1.000 meter persegi, Desa Rantau Panjang 48 ribu meter persegi, Jalan Zamrud Desa Dayun 80 ribu meter persegi, Kampung Lubuk Umbut belum diketahui luas yang terbakar, dan Kampung Tasik Betung 20 ribu meter persegi, totalnya 151.500 meter persegi.

Kepala BBKSDA Riau Supartono, mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Siak dalam menanggulangi Karhutla. 

Baca Juga: Diskes Kampar Catat 138 Kasus Gangguan Kesehatan dalam Pemantauan Karhutla, ISPA Mendominasi

Dia memberikan catatan khusus terkait status kawasan konservasi, seperti di Kampung Tasik Betung yang masuk dalam kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfir, yang memerlukan penanganan hukum dengan prosedur khusus.

Bentuk dukungan nyata pun disampaikan Bupati Siak, Afni Z. Afni menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Siak dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga penelusuran kepemilikan lahan bermasalah. 

Sebagai langkah preventif yang tegas, Bupati Afni bahkan mengeluarkan instruksi khusus agar para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Baca Juga: PT Timah Perpanjang IUP Meranti Meski Aktivitas Eksploitasi Telah Lama Terhenti 

Rakor yang diisi dengan rangkaian pembukaan, paparan data, diskusi bersama, serta sesi foto bersama ini berlangsung secara interaktif dan konstruktif.

Editor : Rinaldi
dilarang tanam sawit lahan terbakar polres siak