Sudah Enam Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Cabul Pengasuh Pondok Pesantren di Lubuk Dalam 

Monang Lubis • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 22:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos. (Dok Riaupos.co)
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos. (Dok Riaupos.co)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kasus cabul yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam berinisial RS als KR, dalam penyidikan. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan kasus ini limpahan dari Polda Riau, dan telah masuk dalam proses penyidikan.

Terkait proses penyidikan ini, sudah ada enam saksi dimintai keterangan saat menjalani pemeriksaan. Selain enam saksi itu, ada juga dua ahli. "Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara," terang Kasat Raja Kosmos, Selasa (8/9/2026).

Disebutkan Kasat Raja Kosmos, pihaknya melaksanakan proses lidik dan sidik sesuai ketentuan berdasarkan KUHAP dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Bawa Sejumlah Dokumen, Kejari Geledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti

"Masyarakat sekarang sudah faham dan kami dalami penyelidikan menjadi penyidikan selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Kasat Kosmos.

Terduga RS dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/437/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam laporan, dugaan pencabulan itu dilakukan pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di aula majelis tempat RS saat itu menjadi pengasuh. Awalnya korban diminta datang oleh terlapor melalui pesan WA. Korban diminta  membantu membersihkan aula majelis. Korban datang bersama seorang temannya. 

Baca Juga: Kualitas Udara Masih Sama, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ Sehari demi Kesehatan Anak

Saat korban sedang menyapu aula, terlapor meminta teman korban membeli sabun ke mini market. Setelah temannya pergi, korban kemudian diminta membersihkan kamar yang berada di area aula. Saat itulah terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. 

Terlapor juga disebut membawa korban ke kamar mandi dan diduga mencium korban. Peristiwa tersebut baru diceritakan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren. 

Orang tua korban kemudian mendatangi SPKT Polda Riau untuk membuat laporan dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum. "Kami menerima limpahan perkara dari Polda Riau," terang Kasat Kosmos.

Baca Juga: Pusat Kucurkan Rp71,7 Miliar, 84 Sekolah Rohul Direvitalisasi dalam Dua Tahun

Tim sedang bekerja, mudah-mudahan dalam penyidikan ini, dapat segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.

Editor : Rinaldi
dugaan cabul pengasuh pondok pesantren lubuk dalam polres siak