SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dua PPPK paruh waktu diamankan Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Sutomo wilayah Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Selasa (15/9/2026) malam.
Atas apa yang terjadi, Lurah Kampung Dalam Romadela yang akrab disapa Ade Minan, membenarkan dua warganya diamankan. Perangkat kelurahan sebutnya, ada di tempat kejadian perkara. Hanya saja tidak mengikuti proses penangkapannya.
Kedua PPPK paruh waktu berinisial TR dan Yn bersama seorang temannya yang bukan warga Kelurahan Kampung Dalam, sudah dalam keadaan diborgol di kediaman TR. "Bersama mereka ada lima paket barang bukti narkoba jenis sabu sabu," terang Romadela.
Baca Juga: Edi Palue dan Black Ende Tewas dalam Bentrok Dua Kelompok di Jembatan III Barelang, 9 Luka-Luka
Perkara ini, pengembangan dari pengungkapan narkoba di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. "Kami turut prihatin atas telah menyasarnya narkoba ke lingkungan pemerintahan. Semestinya sebagai pelayan menjadi teladan di masyarakat," sesal Romadela.
Jauh-jauh hari, dia sudah mengingatkan dan mengajak perangkatnya di kelurahan maupun kepala lingkungan (Kaling), RT dan RW untuk terus peduli atas ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba. "Saya mengharapkan hal ini menjadi pembelajaran bersama, untuk terus peduli dan saling mengingatkan," kata Romadela.
Sementara Bupati Siak Afni Z, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Rinaldi