SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Jaringan pemalsuan dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru terbongkar. Sebanyak 8 tersangka diamankan beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak. Para pelaku mencuri SIM bekas dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai sebagai bahan baku.
Hal ini dipaparkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Selasa (15/6). Disebutkan Kapolres, pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Didampingi Kasatreskrim Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH dan Kasatlantas AKP Denny Maulana STrk MH, Kapolres Sepuh menjelaskan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di Kabupaten Siak dan sekitar 500 SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
“Kami mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online,” terangnya.
Modus operandi para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM kepada masyarakat melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, dan perantara orang ke orang. Mereka menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI umum, dan SIM BII umum. Biayanya pun dicantumkan. Untuk SIM A sebesar Rp750.000, SIM C dipatok Rp550.000, SIM B1 dibanderol Rp1.200.000, SIM B1 umum sebesar Rp1.500.000, dan SIM B II umum Rp1.700.000.
Kapolres menjelaskan, pelaku meminta pemesan untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan handphone melalui aplikasi tambahkan teks dan membuat barkode melalui aplikasi Me.QR sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-scan, maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.
Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian dicetak warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak per lembar Rp10.000 di toko fotokopi. “Hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut,” terang Kapolres Sepuh.
Kapolres menambahkan, peran pelaku berbeda-beda. Tersangka A alias DG (43) sebagai pemasok utama blangko SIM. ‘’A alias DG mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai,” ungkap Kapolres Sepuh.
Tersangka H alias U (28) menjadi perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar. Sementara HS (28) dan MAP (27) sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui marketplace Facebook.
Kapolres mengatakan R alias K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu. Tersangka SWL (30) dan RNF (23), sebagai pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan status WhatsApp. AY (35) dan TR (28), pengantar/kurir SIM palsu kepada para pemesan.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (28/8) sekitar pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Siak Raja Kosmos dan tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi SH MH bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.58 WIB, tim menangkap seorang perempuan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650 ribu. “SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF,” kata Kapolres Sepuh.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu. Lalu, Sabtu (29/8) menggunakan teknik undercover and delivery control, di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur, tim mencegat AY, pengemudi ojek online yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan.
“Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, kami mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir,” jelasnya.
Tim menyatroni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak, Ahad (30/8). Di lokasi ini, tim mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang sedang mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. M mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.
Selanjutnya pada Rabu (9/9), setelah beberapa hari buron, tersangka A berhasil diringkus pada pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru. “Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 48 lembar blangko SIM siap daur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan,” terang Kapolres Sepuh.
Tak hanya itu, ada juga peralatan cetak/elektronik, 1 unit komputer lengkap dengan monitor, CPU, keyboard dan mouse, printer, serta 8 unit smartphone berbagai merek, 1 unit mobil MPV dan empat unit sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(mng)
Editor : Arif Oktafian