Tangkap Sindikat Produsen SIM Palsu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Diganjar Penghargaan

Afiat Ananda • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:12 WIB
Kapolres Siak Sepuh AKBP Ade Irsyam Siregar (kiri) menerima penghargaan dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kamis (17/9/2026). Foto Istimewa
Kapolres Siak Sepuh AKBP Ade Irsyam Siregar (kiri) menerima penghargaan dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kamis (17/9/2026). Foto Istimewa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak. Sebanyak delapan tersangka diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Atas keberhasilan tersebut, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, memberikan penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penghargaan diserahkan langsung Jeki dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Plt Bupati Muklisin Apresiasi Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI yang Turun ke Kuansing

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas AKP Denny Maulana serta Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Siak dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Pasokan Tersedia, Antrean BBM Masih Tetap Terjadi di Kuansing

Penyidikan lebih lanjut mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara secara keseluruhan, jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup terorganisir. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui aplikasi WhatsApp, Facebook Marketplace hingga menggunakan perantara.

Calon pemesan hanya diminta mengirimkan foto diri dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar menyerupai SIM resmi.

Baca Juga: Dua Terduga Pencuri Panel PJU Ditangkap saat Patroli Dishub

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

Tarif pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi. Pelaku mematok harga mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Baca Juga: ISPU Bangkinang Sangat Tidak Sehat, Diskes Kampar Imbau Warga Gunakan Masker

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.

Baca Juga: KARA Hadir di Fi Asia 2026, Persembahkan Kebaikan Kelapa Asli Indonesia untuk Dunia

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Siak membongkar praktik pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ujar Jeki.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Lima Perwira Polres Meranti Bergeser, Berikut Nama dan Jabatannya

Masyarakat diimbau mengurus SIM melalui prosedur resmi kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses tersebut juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi dalam berkendara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Hingga kini, Polres Siak masih mengembangkan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau.

Editor : Rinaldi
sindikat pembuatan sim palsu polres siak polda riau