SK 2.994 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Monang Lubis • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:58 WIB
Bupati Siak Afni duduk bersama ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). (pemkab siak untuk riau pos)
Bupati Siak Afni duduk bersama ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). (pemkab siak untuk riau pos)

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Surat Keputusan untuk 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diperpanjang. Itu artinya, selain menerima gaji tiap bulan, mereka juga akan mendapatkan gaji 13 dan gaji 14 (tunjangan hari raya) tahun depan.

”In sya Allah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah dengan sedaya upaya di tengah efesiensi, perdana, PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji 13,” ungkap Bupati Siak Dr Afni Zulkifli MSi saat memberikan arahan untuk 2.994 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Siak Sport Hall, Rabu (14/10) pagi.

Hadir Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekda Mahadar, dan jajaran. Dua titik pertemuan lainnya digelar di Sungai Apit dan Tualang. 

Baca Juga: Syamsurizal: Sertifikat Syair Perang Siak Bentuk Validasi Negara Terhadap Kekayaan Peradaban Melayu

Bupati mengingatkan PPPK Paruh Waktu tersebut agar bekerja dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Dikatakan Bupati, di balik gaji yang diterima, ada kewajiban melayani masyarakat dengan baik. 

”Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah,” kata Bupati. 

Bagi Bupati Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar kepastian untuk kembali beker­ja. Lebih dari itu, ada tanggung jawab besar yang harus dijawab melalui dedikasi dan kinerja nyata kepada masyarakat.

Baca Juga: Raih Pengakuan Perpustakaan Nasional melalui Sertifikat Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026

Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang resmi diperpanjang kontraknya untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan target kinerja yang tidak tercapai.(yls)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura

Editor : Arif Oktafian
perpanjangan SK PPPK PPPK Paruh Waktu pemkab siak afni zulkifli