SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 158 pengaduan masyarakat tercatat masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor!) Kabupaten Siak, periode Januari hingga Oktober 2026.
Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah sebagai sarana menyampaikan aspirasi, keluhan, sekaligus turut mengawasi kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Sudah Dibangun 79 Kopdes di Siak, Belum Ada yang Beroperasi
Dikatakan Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada perangkat daerah (PD) terkait sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan tindak lanjut.
‘’Kami memiliki saluran resmi, SP4N-Lapor!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang,’’ terang Rozi, Rabu (4/11) siang.
Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan juga menjadi sumber informasi dan bahan evaluasi untuk mengetahui berbagai persoalan pelayanan yang terjadi secara langsung di lapangan.
Baca Juga: KPK Soroti Delapan Area Rawan Korupsi, Ingatkan Pemkab Siak tentang Adanya Celah
Rozi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif.
Rozi menjelaskan, untuk di SP4N-Lapor! masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring dengan mengakses laman www.lapor.go.id. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut, mengakses laman www.lapor.go.id.
Baca Juga: Ratusan ASN Yasinan dan Doa Bersama untuk Arwin AS
Setelah itu, memilih menu Buat Laporan. Mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia. Menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas, termasuk kronologi, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan.
‘’Lampirkan foto atau dokumen pendukung apabila tersedia,’’ sebut Kadis Rozi.
Kirimkan laporan dan simpan nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangan tindak lanjutnya.(mng)
Editor : Arif Oktafian