PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) tahun 2024 ini naik menjadi Rp171.500 untuk kendaraan golongan I dari gerbang tol Pekanbaru menuju gerbang tol Dumai. Kenaikan sebesar Rp53 ribu dari sebelumnya sebesar Rp118.500 ini pemberlakuannya masih menunggu karena sedang tahap sosialisasi.
Pemberlakuan kenaikan tarif Tol Pekanbaru-Dumai ini jika melihat aturannya, akan dimulai pada awal Maret 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024, dan berlaku 14 hari kerja setelah diputuskan.
Dalam Kepmen PUPR tersebut, menyebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.
Menanggapi Kepmen PUPR tersebut, Branch Manager Tol Permai Hutama Karya Djarot Seno Wibawa mengatakan surat tersebut keluar pada 19 Februari lalu dan dibunyikan dalam surat tersebut, pemberlakuan kenaikan tarif tersebut akan berlaku setelah 14 hari surat keluar.
"Segala pemberlakuan kenaikan tarif tersebut harus melalui proses, diantaranya sosialisasi kepada masyarakat," kata Djarot kepada Riaupos.co, Rabu (21/2/2024).
Ditambahkanya sosialisasi tersebut nantinya melibatkan stakeholder terkait, agar sosialisasi dapat merata kepada masyarakat.
"Jika nanti semua nya sudah selesai, nanti akan kita tetapkan kapan akan diberlakukan," tambah Djarot.
Djarot menegaskan untuk angka kenaikan tarif tol sudah sesuai dengan surat kepmen yang beredar. Dan saat ini Hutama Karya akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan harga tarif Tol Permai.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra