Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mulai Hari Ini, Tol Lima Puluh-Kisaran Resmi Dikenakan Tarif, Segini Besarannya

Redaksi • Rabu, 19 Juni 2024 | 01:10 WIB

Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).
Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PT Hutama Karya (Persero) secara resmi akan mulai mengenakan tarif untuk Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB hari ini. Pemberlakuan tarif ini sebagaimana telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Oleh sebab itu, bagi pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrean di gerbang tol.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Gerbang Tol Padang-Pekanbaru, Sisa 26 Bidang Tanah Lagi

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran," kata Adjib dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/6).

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya:
1. Junction Indrapura-Kisaran
* Golongan 1: Rp64.000
* Golongan 2 dan 3: Rp96.000
* Golongan 4 dan 5: Rp128.000.

2. Lima Puluh-Kisaran
* Golongan 1: Rp43.500
* Golongan 2 dan 3: Rp65.500
* Golongan 4 dan 5: Rp87.000.

3. Kisaran-Lima Puluh
* Golongan 1: Rp43.500
* Golongan 2 dan 3: Rp65.500
* Golongan 4 dan 5: Rp87.000.

4. Kisaran-Junction Indrapura
* Golongan 1: Rp64.000
* Golongan 2 dan 3: Rp96.000
* Golongan 4 dan 5: Rp128.000

Baca Juga: Antisipasi Pengendara Mengantuk di Ruas Tol Permai, Hutama Karya Gelar Operasi Simpatik Microsleep

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001," ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#Hutama Karya #Tol Limapuluh #tarif tol