PADANG (RIAUPOS.CO) - Mulai 1 Juli 2024 kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda 1-2-2 seperti Truk Tronton tidak diperkenankan lagi melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang–Balingka–Padang Lua, kecuali tangki Pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar beberapa hari lalu. Gubernur Sumbar Mahyeldi sendiri telah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua tersebut.
“Insya Allah, ini akan efektif mulai 1 Juli hingga jalan Lembah Anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi kepada wartawan di Padang, Jumat (28/6/2024).
Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di Lembah Anai.
Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.
Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Lua,” harapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat Forum LLAJ 27 Juni, tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang - Balingka - Padang Lua. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.
Meskipun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Ke depan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.
“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan ke dalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” terangnya.
Selanjutnya, ia berharap, seluruh pihak dapat mendukung implementasi dari pengumuman tersebut. Sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar.
Laporan: RPG (Padang)
Editor : RP Edwir Sulaiman