Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ratu Entok Didakwa JPU Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama, Konten TikTok Berujung di Meja Hakim

Redaksi • Selasa, 31 Desember 2024 | 13:00 WIB
Ratu Entok
Ratu Entok

 

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok yang duduk di kursi pesakitan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

”Terdakwa didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar JPU Kejati Sumut Erning Kosasih seperti dilansir dari Jawapos.com.

Selain itu, terdakwa Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

”Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” tandas Erning Kosasih.

JPU Erning dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

Saat itu, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

”Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelas Erning Kosasih.

Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.

”Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: HAZZ Equation, Dua Sumur Mampu Memproduksi 2.400 BOPD, Inovasi Ekuasi Pemboran Minyak Indonesia di ADIPEC

”Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Erning Kosasih.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” kata Hakim Achmad.

Editor : M. Erizal
#ujaran kebencian #penodaan agama #ratu entok #Akun TikTok